9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 05:07 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI,– Tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi (34) dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025), menjadi potret suram wajah hukum di negeri ini.

Kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah kehilangan nurani karena tetap menuntut berat meski serangkaian kejanggalan menganga lebar dalam perkara tersebut.

Sejak awal, kasus Rahmadi dipenuhi tanda tanya. Barang bukti sabu seberat 10 gram yang menjeratnya disebut milik tersangka lain bernama Andre, yang ditangkap hampir bersamaan.

“Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami,” tegas Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi.

Kejanggalan makin terasa ketika dua saksi polisi, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda di persidangan mengenai lokasi penemuan barang bukti. Bahkan, perbedaan itu sempat dipertanyakan oleh majelis hakim, namun tak pernah diklarifikasi secara tuntas.

Thomas juga mengungkap kejanggalan lain. Pemeriksaan sidik jari di barang bukti tidak pernah dilakukan meski pihaknya sudah mengajukan permohonan.

Telepon genggam Rahmadi disita polisi tanpa tindak lanjut digital forensik, dan uang Rp11,2 juta raib dari rekening M-Banking milik kliennya.

Lebih jauh, mobil tempat sabu ditemukan ternyata sudah lebih dulu dalam penguasaan polisi.

“Namun jaksa tetap menuntut 9 tahun penjara. Ini bukan sekadar cacat prosedur, melainkan kehilangan hati nurani,” ucap Thomas.

Kuasa hukum memastikan akan melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.

Pihaknya juga telah memasukkan laporan ke SPKT Polda Sumut dan Bidpropam terkait dugaan rekayasa perkara.

“Kami meminta majelis hakim objektif dan bijaksana menilai bukti serta keterangan saksi. Jangan sampai keadilan mati di ruang sidang,” ujar Thomas.

Dalam sidang, JPU Agung Nugraha menyebut Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu, serta menilai sikap itu tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Tuntutan itu teregistrasi dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025. Rahmadi yang mendengar tuntutan berat itu sempat menangis dan keberatan.

Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu hanya menanggapi singkat dengan menyarankan Rahmadi menuangkan seluruh keberatan dalam pledoi pada 7 Oktober 2025.

Bagi keluarga Rahmadi, tuntutan ini adalah tamparan keras. Mereka menyebut kasus ini penuh rekayasa, mulai dari barang bukti yang dipertukarkan, uang raib, hingga dugaan penganiayaan saat penangkapan yang terekam CCTV.

“Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban. Kami mendesak Kapolri turun tangan. Jika Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati,” tegas kakak Rahmadi.

Di mata sebagian warga Tanjungbalai, kasus Rahmadi sudah melampaui sekadar perkara narkotika. Ia menjadi simbol perlawanan terhadap praktik hukum yang timpang. Sembilan tahun tuntutan bukan hanya angka, melainkan luka dan peringatan: sabu bisa berpindah tangan, tapi nurani tampaknya sudah terkubur dalam sistem peradilan.(AVID/rel)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
“Satu Saksi Bukan Saksi”: Tim Pembela Ungkap Pelanggaran Berat Dalam Penangkapan Rahmadi
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Rahmadi Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah
Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
Terkuak! Massa Bayaran Ikut Demo di Sidang Narkoba Rahmadi di PN Tanjungbalai, Dibayar Rp50 Ribu

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:40 WIB

Kak Na Sumbang 3 Canting Batik Cap dan 1 Mesin Tenun untuk Perajin Binaan Dekranasda Aceh Besar

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:35 WIB

WAGUB ACEH HADIRI HAUL KE-12 TGK. H. IBRAHIM BIN HASYIM, PENDIRI DAYAH RUHUL FALAH

Kamis, 23 April 2026 - 13:58 WIB

Gubernur Aceh Hadiri Relaunching AMANAH, Dorong Peran Strategis Generasi Muda

Minggu, 19 April 2026 - 00:44 WIB

Kak Na: Pemerintah Aceh Apresiasi Peran Arsitek pada Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Tsunami

Jumat, 10 April 2026 - 23:26 WIB

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Sambut Kedatangan Tim Komisi III DPR RI di Bandara SIM

Rabu, 8 April 2026 - 10:09 WIB

Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Sosial, Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan Mubes Majelis Adat Aceh 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:08 WIB

Kapolda Aceh Buka Puasa Bersama Peserta Rapim 2026, Perkuat Soliditas Dan Sinergi Internal

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:59 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden Dan Kapolri

Berita Terbaru