Aceh Tenggara – Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) menuai sorotan tajam. LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara mendesak Kapolda Aceh untuk turun langsung dan mengusut kasus ini secara transparan.
Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, menyebut pihaknya menerima laporan dari warga bahwa AW ditangkap oleh anggota kepolisian di Kota Medan, Sumatera Utara. Namun, setelah penangkapan berlangsung, terduga pelaku narkoba tersebut malah dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.
“Kami sangat kecewa. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi bisa jadi indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat,” ujar Fazriansyah kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Fazriansyah menilai, jika informasi ini terbukti benar, tindakan tersebut masuk dalam ranah pidana dan melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini mencoreng nama baik kepolisian dan meruntuhkan kepercayaan publik.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada kepolisian jika pelaku kejahatan sebesar ini bisa lolos tanpa proses hukum? Ini bukan kesalahan teknis, ini soal integritas institusi,” tegasnya.
LSM LIRA meminta Divisi Propam dan Irwasda Polda Aceh segera melakukan pemeriksaan internal terhadap semua pihak yang terlibat. Fazriansyah menegaskan bahwa kasus ini jangan sampai hilang tanpa kejelasan.
“Propam jangan tinggal diam. Ini bukan soal internal semata, ini menyangkut cita rasa keadilan warga. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya.
Dia juga menyoroti bahwa pelepasan seperti itu bisa berdampak besar terhadap upaya pemberantasan narkoba di daerah, terutama di wilayah-wilayah yang rentan sebagai jalur distribusi. Menurutnya, jika aparat bisa dipengaruhi atau “bermain mata”, maka pemberantasan narkotika hanya akan jadi slogan kosong.
“Kami siap kawal kasus ini sampai ke Mabes Polri jika perlu. Kalau Polda Aceh tidak bisa bertindak tegas, kami akan terus dorong ke pusat. Jangan beri ruang bagi oknum yang mencoreng institusi,” tambah Fazriansyah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Aceh Tenggara maupun Polda Aceh mengenai dugaan tersebut. Detikcom masih mencoba menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, warga di Aceh Tenggara berharap agar proses hukum terhadap kasus ini tidak dibiarkan menggantung. Mereka mendukung aparat Polri yang bersih dan menolak keras setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan narkotika maupun penyalahgunaan kekuasaan. (TIM)



























