Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir ke Jaksa

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 10:20 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap salah satu kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, Bustamam (26) warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada hari Rabu, (03/09/2025) malam telah memasuki babak baru. Berkas perkara dan tersangka akhirnya pada Selasa, (18/11/2025) petang dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ibsnaini, S.H.,M.H.

Dalam penyerahan tersebut, tersangka RA, (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dikawal ketat oleh petugas yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, S.TrK. selanjutnya RA langsung dibawa ke Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, S.H. mengatakan, pelimpahan tersangka yang dilakukan oleh penyidik setelah JPU menyatakan seluruh berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.

“Benar, kemarin petang penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” sebut AKP Novrizaldi, Rabu, (19/11/2025).

Bahkan guna melengkapi berkas penyidikan, pihaknya juga menggelar rekontruksi (reka ulang). Disamping itu penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi demi membongkar tuntas kasus pembunuhan ini.

“Selain tersangka, sejumlah barang bukti dalam perkara ini juga kami serahkan ke JPU, diantaranya; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS, 1 (satu) buah helm, 1 (satu) sepatu, pakaian dan sisa uang milik korban yang dirampas oleh tersangka,” sebut AKP Novrizaldi.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dikatakan, rampungnya berkas perkara tersangka kasus ini menjadi bukti bagi masyarakat bahwa Polres Aceh Timur sangat serius dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

“Ini menjadi komitmen Polres AcehTimur sekaligus membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat yang mengawal kasus ini sehingga kami bisa menyelesaikan penyidikan dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.

Sementara itu, Iqbal Zakhwan, S.H.,M.H selaku JPU menyatakan, pihaknya akan segera mempersiapkan administrasi untuk persidangan RA.

Saat disinggung ancaman pidana yang didakwakan terhadap RA, Iqbal menyebutkan akan menerapkan pasal berlapis.

“Setelah mempelajari Berita Acara Penyidikan dan hasil rekontruksi, terhadap terdakwa (RA) kami dakwakan pasal berlapis yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.” Tegas JPU Kejari Idi Iqbal Zakhwan, S.H.,M.H.

{Red}

Berita Terkait

Kapolsek Simpang Jernih Dampingi Bunga Zainal Bangkitkan Semangat Anak Korban Banjir
Agar Tepat Sasaran, Polsek Idi Rayeuk Kawal Penyaluran Bantuan Pangan
Patroli Malam Polsek Idi Tunong, Wujud Kehadiran Negara di Tengah Warga
Polri Untuk Masyarakat, HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Julok Sentuh Warga Kurang Mampu Melalui Bansos
Semarak HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Timur Gelar Lomba Kebersihan Jajaran Polsek
Marlina dan Dinding Lapuk: Jeritan Rakyat Kecil di Aceh Timur Yang Tak Pernah Sampai ke Meja Pengambil Kebijakan
Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Malam Polsek Darul Aman Berikan Rasa Nyaman Warga
Menyapa dari Dekat, Kapolsek Peureulak Timur Bangun Ruang Dialog dengan Warga

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:08 WIB

Polres Subulussalam Gelar Upacara Sertijab Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Lantas dan Kapolsek Penanggalan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:52 WIB

TIM URC SATRESKRIM POLRES SUBULUSSALAM AMANKAN PREDATOR ANAK

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13 WIB

TIM URC SATRESKRIM POLRES SUBULUSSALAM BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN HANDPHONE DI RSUD KOTA SUBULUSSALAM

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:08 WIB

Sat Lantas Polres Subulussalam Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pasar Daging Meugang

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:22 WIB

Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Aksi Damai Masyarakat Pastikan Situasi Kondusif

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:45 WIB

Kapolres Subulussalam Tebar 50.000 Benih Ikan Nila Dukung Program Asta Cita Presiden

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:34 WIB

Polres Subulussalam Bersama Forkopimda Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Seluruh Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kunjungan Kerja ke Polres Subulussalam, Kapolda Aceh Bangga Tindak Pidana Rendah sehingga Kabtimas Aman Kondusif

Berita Terbaru