Skandal Jalan Gayo Lues: Kontrak Jalan, Lapangan Kosong

TRIBUN PASE

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 16:33 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat proyek jalan di Kabupaten Gayo Lues yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025 hingga kini belum menunjukkan progres, meski kontrak telah ditandatangani pada Oktober 2025 dan uang muka 30 persen sudah dicairkan. Sorotan kini tertuju pada Pokja ULP dan Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues. Senin(15/12/2025).

Berdasarkan aturan, rekanan harus memulai mobilisasi maksimal 14 hari setelah kontrak efektif. Jika progres meleset lebih dari minus 10 persen, Dinas PUPR wajib menggelar Show Cause Meeting (SCM) dan bisa menjatuhkan sanksi mulai peringatan hingga pemutusan kontrak. Nyatanya, hingga pertengahan Desember, proyek tetap nol persen. Tidak ada alat berat, personel, atau material di lapangan.
Sumber teknis yang mengetahui detail proyek menilai, “Kalau dokumen penawaran perusahaan valid dan alat tersedia sesuai kontrak, pekerjaan volume kecil seharusnya bisa selesai dalam 30 hari. Faktanya tidak ada yang bergerak. Ini bukan force majeure, ini soal pengawasan lemah dan Pokja yang diduga merekayasa data perusahaan untuk memenangkan tender.”
Empat proyek mangkrak itu adalah:
1. PT Sari Bumi Prima – Rehabilitasi Jalan Sp. MAN – Pesantren Salahuddin (DOKA), Rp970.634.426
2. PT Sari Bumi Prima – Rekonstruksi Jalan Blower – Pesantren Salahuddin (DBH Sawit), Rp1.724.625.131
3. PT Nusantara Utama Konstruksi – Rehabilitasi Jalan Penampaan – Blangtemung (DOKA), Rp1.829.964.443
4. CV Milan – Rehabilitasi Jalan Telkom – Melati (DOKA), Rp480.371.604
Sumber teknis yang memahami detail proyek menyebutkan, bila dokumen penawaran benar-benar valid dan peralatan tersedia sesuai kontrak, maka pekerjaan dengan volume relatif kecil seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 1 bulan atau 30 hari kerja.
“Faktanya, sampai sekarang progres masih nol persen. Ini bukan soal cuaca atau bencana. Ini soal rekanan yang tidak mampu, tapi dipaksakan menang. Data peralatan diduga direkayasa sejak proses tender,” ujar sumber tersebut.
Penandatanganan kontrak diketahui berlangsung sekitar dua bulan sebelum bencana alam melanda Gayo Lues. Dengan demikian, keterlambatan proyek ini tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure. Seluruh tanggung jawab keterlambatan dinilai murni berasal dari ketidakmampuan rekanan serta lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR.
“Sudah dua bulan kontrak berjalan, alat mobilisasi saja tidak ada di lapangan. Bagaimana mau mulai pekerjaan?” tambah sumber lain.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh, untuk turun tangan mengusut pencairan uang muka, memeriksa kebenaran dokumen tender, serta menelusuri tanggung jawab Pokja ULP dan pejabat teknis yang terlibat dalam proses pengadaan.
Publik kini menunggu: ini kelalaian administratif biasa, atau potret klasik proyek yang sejak awal “dipaksakan hidup” di atas kertas. Waktu akan menjawab, penegak hukum diharapkan bertindak.(Tim)

Berita Terkait

ATR/BPN Aceh Tamiang Terima Kunjungan DPC BAI Aceh Tamiang: Kekompakan dan Sinergi dalam Mendukung Pembangunan Pascabencana
Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Pelayanan Humanis Dan Resmikan Polsek Dabun Gelang
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
LIRA Minta Pemerintah Aceh Tak Hanya Menyurati, tetapi Membekukan PT Rosin Secara Nyata
Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Uji Dugaan Penyalahgunaan BBM pada Operasional PT Rosin
Dari Aksi Massa hingga Temuan Lapangan, PT Rosin Trading Internasional Diminta Ditertibkan Segera
Teguran Tak Membuahkan Perbaikan, PT Rosin Internasional Diduga Kembali Melanggar Aturan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Kapolsek Peurlak Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, 1448 H

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Warga Batu Sumbang Antusias Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:14 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silahturahmi ke Bagian Hukum Pemkab: Bahas Penguatan Posbankum dan Kapasitas Paralegal 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:05 WIB

84 KK Penerima Bansos Warga Simpang Jernih Masuk Daftar Exclude karena Judi Online, Dinsos Ungkap Cara Klarifikasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:04 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Pays Courtesy Visit to Regency Legal Affairs Division, Discusses Strengthening Posbankum and Paralegal Capacity

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Warga Simpang Jernih Keluhkan Jalan Berlubang Dan Minta Bupati Segera Memperbaikinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Bupati Al-farlaky Resmi Salurkan Bantuan Pangan Beras Periode Juli-September 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Polsek Banda Alam Dampingi Penyaluran Bantuan Kursi Roda Dan Sembako Untuk Warga Disabilitas

Berita Terbaru