ACEH TAMIANG — Upaya memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan terus dilakukan DPC Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Tamiang. Senin (24/8/2026), jajaran DPC BAI Aceh Tamiang bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Rombongan diterima langsung Kepala Bagian Hukum, Yusroji, S.H., M.H., didampingi JF Analis Hukum Ahli Muda, Ramza Gunawan, S.H., M.H.
Ketua DPC BAI Aceh Tamiang, Syamsul, didampingi Sekretaris Saut Isak Parulian Simanjuntak, Bendahara Muhammad Zulzain, S.E., dan Kabid Investigasi Juliardi, membahas penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta peningkatan kapasitas paralegal agar mampu memberikan edukasi, menerima pengaduan, melakukan identifikasi awal persoalan, serta membantu penyelesaian nonlitigasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Aceh Tamiang, Yusroji, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penguatan Posbankum membutuhkan sinergi dan pemahaman yang baik antara pemerintah, masyarakat, serta unsur pemberi layanan bantuan hukum.
“Yang paling penting adalah bagaimana Posbankum benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Paralegal harus memahami tugas, fungsi, etika, dan batas kewenangannya sehingga pelayanan hukum yang diberikan tetap profesional dan sesuai ketentuan,”ujar Kabag Hukum.
Ketua DPC BAI Aceh Tamiang, Syamsul, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan bagian penting dalam mendekatkan akses hukum kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa.
“Kami ingin hukum hadir sedekat mungkin dengan masyarakat. Posbankum bukan hanya tempat menerima pengaduan, tetapi juga menjadi ruang edukasi dan penyelesaian awal berbagai persoalan masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab,” ucap Syamsul.
DPC BAI Aceh Tamiang menilai keberadaan Posbankum di tingkat masyarakat sangat strategis. Banyak persoalan hukum yang muncul di desa sebenarnya dapat diselesaikan lebih awal melalui komunikasi, mediasi, edukasi hukum dan pendampingan yang tepat sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Sementara itu, Sekretaris DPC BAI Aceh Tamiang, Saut Isak Parulian Simanjuntak, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi paralegal melalui pembekalan dan koordinasi berkelanjutan.
“Paralegal merupakan salah satu ujung tombak dalam memberikan edukasi dan akses awal terhadap layanan bantuan hukum. Karena itu, peningkatan kompetensi melalui pembekalan, pelatihan, pemahaman etika, administrasi perkara, teknik komunikasi, serta mekanisme rujukan perkara dinilai sangat penting,” Ucap Saut
Di tengah kompleksitas persoalan masyarakat saat ini, mulai dari persoalan keluarga, pertanahan, pendidikan, ketenagakerjaan, administrasi desa hingga berbagai persoalan sosial lainnya, keberadaan Posbankum diharapkan dapat menjadi ruang yang aman bagi masyarakat untuk mencari informasi dan solusi hukum secara tepat.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara DPC BAI Aceh Tamiang dengan Bagian Hukum Pemkab dalam membangun layanan hukum yang mudah diakses masyarakat, dan akhir sesi pertemuan di tutup dengan foto bersama dan penyerahan buku Posbankum dari Ketua DPC BAI Aceh Tamiang kepada Kabag Hukum Pemkab Aceh Tamiang.
Bagi DPC BAI Aceh Tamiang, akses terhadap hukum bukanlah kemewahan, melainkan hak masyarakat yang harus dihadirkan secara nyata, dekat, dan bertanggung jawab.
(Saut Simanjuntak)




























