Sekda Aceh Tegaskan Pemanfaatan TKD Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:13 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sekda Aceh (Sekda) menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Aceh, M. Nasir, pada saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Pascabencana di Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3).

M. Nasir menyampaikan, dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD merupakan upaya untuk memastikan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang tengah melakukan perbaikan dan pembangunan kembali memiliki ruang fiskal yang memadai sehingga dapat menyusun kembali kebutuhan prioritas pascabencana secara lebih terarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

Pada kesempatan itu, Sekda juga memaparkan secara langsung rincian penyesuaian TKD di Provinsi Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan anggaran tersebut sangat bergantung pada atensi, koordinasi, dan fokus dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.

Lebih lanjut, Sekda menilai kegiatan monitoring dan evaluasi ini sebagai momentum penting untuk memastikan setiap kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan, khususnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.

Sementara itu, dalam sambutan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama, Azwan, dijelaskan bahwa pelaksanaan monev ini dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan melalui pembentukan empat tim yang, setelah tahapan desk hari ini, dijadwalkan langsung turun ke lapangan pada hari berikutnya. Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, ia mengharapkan kerja sama aktif dari seluruh SKPA, khususnya dalam penyediaan data yang dibutuhkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pentingnya sinergi dalam pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, pemerintah daerah diingatkan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan apabila terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan benar-benar menjawab kebutuhan prioritas masyarakat terdampak, khususnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Inspektur Aceh, jajaran pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta SKPA terkait yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan penggunaan TKD pascabencana.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Semua Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Dek Fadh Janji Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Dek Fadh Hadiri Rapat Paripurna DPRA, Sampaikan Tanggapan atas Pertanggungjawaban APBA 2025
Plt. Sekda Aceh Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Raya Baiturrahman
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang Baik
Jabatan Sekda Aceh M.Nasir Di Berhentikan Dengan Hormat
Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Damai Aceh ke-21, Kak Na Gelar Aneka Lomba
Wagub Aceh Minta TASPEN Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal
Wagub Aceh Minta Samsat Jadi Teladan, Jangan Pakai Plat Luar Aceh

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan dan Pasang Patok Batas Masjid Agung, Perkuat Kepastian Pertanahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Aceh Tamiang Land Office Measures Site and Installs Boundary Markers at Grand Mosque

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Bergerak Pascabencana, Siapkan Kantor Sementara untuk Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL 2026 kepada Warga Desa Ie Bintah

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Aceh Tamiang Land Office Distributes Electronic Land Certificates Through 2026 PTSL Program

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Menghimbau Waspadai Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat Dan Angin Kencang

Berita Terbaru