Pemerintah Aceh Timur Tegaskan Pilchuksung Dan Imum Mukim Definitif Tetap Dilaksanakan Sesuai Ketentuan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 20:25 WIB

50577 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idi Rayeuk – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Keuchik dan Imeum Mukim definitif di wilayah Kabupaten Aceh Timur tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini dituangkan dalam surat Bupati Aceh Timur Nomor 140/2558 tanggal 23 April 2025 yang ditujukan kepada para camat, keuchik, imeum mukim, dan ketua tuha peut se-Kabupaten Aceh Timur, yang ditandatangani Bupati Aceh Timur,Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H.I, M.Si.

Dalam surat itu, Bupati Al Farlaky menyebutkan bahwa Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat Gubernur Aceh Nomor 400.10/4007 tanggal 22 April 2025 yang memuat relaksasi waktu pelaksanaan tahapan pemilihan keuchik (pilchiksung) bagi gampong yang masa jabatan keuchik-nya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025.

Dalam hal ini, Al- Farlaky menetapkan bahwa pelaksanaan pemilihan Imeum Mukim definitif tetap berjalan tanpa penundaan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imeum Mukim.

Sementara itu, untuk gampong yang keuchik-nya berakhir masa jabatannya antara Februari 2024 sampai dengan Desember 2025, pelaksanaan tahapan pemilihan keuchik definitif ditunda sementara waktu sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan keuchik.

“Selama masa penundaan tersebut, pengangkatan penjabat keuchik tetap dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009,” tegas Al- Farlaky.

Namun demikian, untuk gampong yang masa jabatan keuchik-nya telah berakhir pada tahun 2022, tahun 2023, dan bulan Januari 2024, tahapan pemilihan keuchik definitif tetap dilanjutkan dan tidak termasuk dalam relaksasi penundaan.

Proses pemilihan pada gampong-gampong tersebut wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga mendorong agar anggaran pelaksanaan pemilihan dapat didukung dari dana sah gampong, baik dari sumber pendapatan gampong maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

Camat juga diminta untuk mengambil langkah-langkah teknis seperti pendataan dan verifikasi gampong terdampak penundaan, pengusulan penjabat keuchik, serta menjaga stabilitas pelayanan dan pemerintahan di tingkat gampong agar tidak terjadi kekosongan atau dualisme kepemimpinan.

Bupati dalam arahannya juga meminta agar seluruh pihak terkait seperti Imum Mukim, Pj. Imum Mukim, Keuchik, Pj. Keuchik, Ketua Tuha Peut dan para Camat melakukan koordinasi yang baik agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, terpadu, dan penuh tanggung jawab.

“Dengan dikeluarkannya surat ini, maka surat Bupati Aceh Timur Nomor 141/1163 tanggal 25 Februari 2025 tentang hal serupa dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian tegas Al- Farlaky.

{Pimred}

Berita Terkait

Sentuhan Kemanusiaan Kapolsek Idi Tunong, Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim
Patroli Dialogis Ditingkatkan, Polsek Julok Jaga Kondusivitas Wilayah
Saweu Sikula, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Barat Motivasi Murid SDN Beusa Baroe
Saweu Sikula, Kanit Binmas Polsek Simpang Jernih Jadi Pembina Upacara
Patroli Malam, Personel Polsek Serbajadi Berikan Rasa Nyaman dan Kedekatan dengan Warga
Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX, Kapolres Aceh Timur Tekankan Sinergi dan Inovasi Daerah
Dari Sekretaris Desa Maju Sebagai Calon Keuchik Gampong Tampor paloh Penguatan Ekonomi Dan Masa Depan Desa
Polsek Idi Rayeuk dan SPSI Perkuat Sinergi, Jaga Kondusivitas Jelang May Day

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:31 WIB

Teguran Tak Membuahkan Perbaikan, PT Rosin Internasional Diduga Kembali Melanggar Aturan

Kamis, 23 April 2026 - 19:56 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 00:25 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Senin, 6 April 2026 - 00:00 WIB

Ketika Bukti Tak Sejalan dengan Fakta, Rabusin Pertanyakan Integritas Penanganan Kasusnya di Pengadilan

Minggu, 5 April 2026 - 23:26 WIB

Kongkalikong di Daerah? Surat Bukti Cacat Hukum Jadi Sorotan Komisi III DPR RI

Jumat, 3 April 2026 - 15:49 WIB

Tanah Warisan Berujung Penjara: Aparat Gayo Lues Diduga Hanya Jadi Mesin Dakwaan

Kamis, 2 April 2026 - 21:19 WIB

Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Jangan Tutup Mata atas Fakta di Lapangan

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:28 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Terkunci di Gayo Lues

Berita Terbaru