ACEH TAMIANG — Konflik yang sempat terjadi antara pihak SMPN 2 Kejuruan Muda dan orang tua Tiara, siswi kelas 7.8, terkait persoalan foto yang diduga bermuatan asusila, akhirnya menemukan titik terang. Melalui proses pendampingan dan komunikasi yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, persoalan tersebut berhasil diselesaikan secara damai dan mendapatkan solusi bagi kelanjutan pendidikan Tiara.
Diawali pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026, pelaporan orang tua Murid SMPN 2 Kejuruan Muda, Parmi, bersama putrinya Tiara di dampingi Wali Kelas murid SMPN 2 Nuning Hermiana, S.Pd ke Sekretariat DPC BAI Aceh Tamiang, di Karang Baru.
Dalam proses penyelesaian, DPC Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Tamiang turut memberikan pendampingan serta mendorong penyelesaian yang mengedepankan pendekatan persuasif, perlindungan terhadap anak, serta hak Tiara untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Pendampingan dalam penyelesaian masalah dari DPC BAI Aceh Tamiang ke sekolah SMPN2 Kejuruan Muda pada Kamis, 23 Juli 2026, dipimpin oleh Tim Investigasi DPC BAI Aceh Tamiang yang diwakili Juliardi, Muhammad Zulzain, Satria Maimun syah, dan Muhammad Irwan, dilakukan komunikasi dengan guru wali kelas 7.8, Nuning Hermiana, S.Pd., kemudian komunikasi dengan pihak sekolah, orang tua, dilakukan untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa memperpanjang konflik.

Dalam proses tersebut, pihak DPC BAI Aceh Tamiang juga melakukan komunikasi dengan Plt. Kepala SMPN 2 Kejuruan Muda, Suprianto, S.Pd., di dampingi guru BK, guna mencari solusi yang dapat diterima para pihak.
Hasilnya, persoalan yang sempat menimbulkan ketegangan tersebut akhirnya berujung pada perdamaian. Yang lebih penting, masa depan pendidikan Tiara tetap menjadi perhatian utama. Tiara telah mendapatkan solusi untuk melanjutkan pendidikannya dan diterima di sekolah SMP lainnya.
DPC BAI Aceh Tamiang menilai penyelesaian tersebut merupakan langkah positif karena persoalan yang melibatkan peserta didik harus ditangani secara hati-hati, proporsional, dan tidak mengorbankan masa depan anak.
“Yang paling utama adalah bagaimana persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin, menghindari saling menyalahkan, serta memastikan anak tetap mendapatkan haknya untuk belajar dan melanjutkan pendidikan,” demikian semangat pendampingan yang dilakukan Tim Investigasi DPC BAI Aceh Tamiang.
DPC BAI Aceh Tamiang juga mengapresiasi sikap semua pihak yang akhirnya memilih jalan musyawarah dan perdamaian. Penyelesaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan di lingkungan pendidikan dapat diselesaikan melalui komunikasi, pendampingan, dan pencarian solusi bersama.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan anak dan lingkungan sekolah, semua pihak perlu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan terhadap martabat peserta didik, serta keberlanjutan pendidikan.
Dengan berakhirnya persoalan secara damai dan adanya sekolah baru bagi Tiara, diharapkan seluruh pihak dapat kembali menjalankan aktivitas masing-masing dengan tenang. Tiara pun diharapkan dapat melanjutkan pendidikan di lingkungan baru pada bulan September 2026 nantinya dengan semangat dan meraih masa depan yang lebih baik.
DPC BAI Aceh Tamiang menegaskan, advokasi bukan semata-mata mencari siapa yang salah, tetapi menghadirkan jalan keluar ketika masyarakat menghadapi persoalan. Ketika masalah berakhir dengan damai dan masa depan anak tetap terselamatkan, di situlah solusi benar-benar memiliki nilai kemanusiaan.
(Saut Simanjuntak)




























