Pemilik Akun Dek Maya Dilaporkan Intimidasi Wartawan, Dalih Migrain Diungkit

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:38 WIB

50393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, 10 Oktober 2025 — Ruang kebebasan pers kembali diusik — kali ini bukan oleh aparat, bukan pula oleh pejabat, melainkan dari perilaku individu yang diduga tengah mengalami kondisi medis. Seorang perempuan berinisial N, warga Dusun Lae Mbetakh, Desa Sikelondan, Kecamatan Simpang Kiri, diduga melakukan tindakan yang bernada intimidatif terhadap seorang wartawan, Syahbudin Padang, melalui sebuah unggahan di akun Facebook “Dek Maya”.

Peristiwa itu terjadi di tengah situasi rawan di desa tersebut, yang sedang diselimuti maraknya kasus pencurian buah sawit. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh wartawan kemudian memuat nama dan foto pihak yang dikaitkan — bukan sebagai pelaku, namun sebagai bagian dari narasi situasi. Salah satunya adalah suami dan saudara dari N, yang tertangkap dalam bingkai jurnalistik investigatif sang wartawan.

Namun alih-alih membalas dengan klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, reaksi yang muncul justru diduga berbentuk serangan personal — tudingan di media sosial yang memuat nada tekanan kepada jurnalis yang menjalankan tugasnya.

“Bahwasanya ada suami dari inisial N dan adeknya dalam foto berita Syahbudin, tidak melakukan apa-apa, kenapa harus risih?” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya, menanggapi pernyataan kebingungan yang berkembang di lapangan.

Beredar pula informasi bahwa pelaku intimidasi diduga tidak dalam kondisi sadar sepenuhnya karena masalah kesehatan — yakni migrain berat atau sakit kepala sebelah. Namun alasan medis bukanlah pembenaran atas tindakan yang dapat berujung kriminal, terlebih jika telah menyentuh wilayah kerja jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.

“Diduga saat kejadian, yang bersangkutan sedang mengalami migrain. Meskipun demikian, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers,” kata sumber tersebut.

Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Apa pun motif di balik tindakan intimidatif, hukum tetap tidak memberi ruang toleransi dalam perkara menghalangi kemerdekaan pers.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan beredarnya informasi hoaks yang digunakan sebagai cara menggiring opini publik makin memperkeruh suasana. Dalam kondisi seperti ini, tekanan terhadap wartawan tidak hanya berhenti pada serangan personal, tetapi juga berubah menjadi upaya sistematis untuk mendiskreditkan upaya pencarian fakta.

Ironi mencuat ke permukaan: ketika masyarakat menuntut informasi yang jernih, justru jurnalis yang bekerja di garis depan harus menghadapi ancaman yang dikemas dalam label “keadaan tidak stabil”. Jika dalam kondisi migrain seseorang bisa menggunakan media sosial untuk menyerang pihak lain, maka yang bermasalah bukan rasa sakitnya, tetapi kesadaran akan dampak dari jemari yang mengetikkan kalimat.

Dalam demokrasi yang sehat, kebebasan pers seharusnya dijaga, bukan dipatahkan oleh komentar liar dan tuduhan serampangan. Wartawan bukan musuh publik, apalagi musuh pribadi. Mereka penjaga fakta ketika rumor dan dusta menjelma jadi opini.

Peristiwa ini membuka borok lama: bahwa intimidasi terhadap jurnalis masih terus terjadi, bahkan di akar rumput. Kali ini bukan dari kekuasaan, bukan dari elite, tetapi dari warga yang menolak fakta hanya karena merasa tidak nyaman. Padahal rasa tidak nyaman bukanlah pembenar untuk menyerang pembawa pesan.

Meski menjadi target intimidasi, Syahbudin Padang disebut tetap memegang teguh profesionalitas dan kode etik jurnalistik. Pihak-pihak terkait kini disebut tengah menelusuri kejadian tersebut untuk memastikan kebenaran informasi dan mengambil tindak lanjut secara hukum.

Ruang konstitusional pers tidak boleh dibiarkan sobek oleh luapan emosi sesaat atau keluhan migrain. Sebab bila itu dibiarkan, maka luka demokrasi akan semakin lebar — dan jurnalisme yang bebas akan perlahan mati, dibunuh bukan oleh senjata, tapi oleh geram dan komentar tanpa nalar. (TIM)

Berita Terkait

TIM URC SATRESKRIM POLRES SUBULUSSALAM AMANKAN PREDATOR ANAK
TIM URC SATRESKRIM POLRES SUBULUSSALAM BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN HANDPHONE DI RSUD KOTA SUBULUSSALAM
Sat Lantas Polres Subulussalam Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pasar Daging Meugang
Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Aksi Damai Masyarakat Pastikan Situasi Kondusif
Kapolres Subulussalam Tebar 50.000 Benih Ikan Nila Dukung Program Asta Cita Presiden
Polres Subulussalam Bersama Forkopimda Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Seluruh Indonesia
Kunjungan Kerja ke Polres Subulussalam, Kapolda Aceh Bangga Tindak Pidana Rendah sehingga Kabtimas Aman Kondusif
Kapolda Aceh Ajak Rekan Media Redam Situasi Demi Jaga Aceh Tetap Aman Dan Kondusif Saat Kunjungan ke Mapolres Subulussalam

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:15 WIB

Bakti Religi Polsek Ranto Peureulak, Perkuat Kedekatan Polisi dan Masyarakat Jelang Hari Bhayangkara Ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:44 WIB

‎Pasca Banjir Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Pasien Stroke di Aceh Utara Terpaksa Dievakuasi Pakai Rakit

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:48 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang dan DPD SWI Aceh Tamiang Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik untuk Memajukan Daerah

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:50 WIB

Dari Ujung Negeri Pedalaman Simpang Jernih, Dayah Budi Darul Aman Merawat Asa Santri Dan Mengokohkan Aswaja

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:57 WIB

Lubang Galian Drainase di Aceh Utara Ancam Nyawa, YARA Soroti Pelanggaran KIP dan Kelalaian Kontraktor

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Inovasi Digital: SMPN 2 Nisam Antara Gelar Ujian Akhir Semester Berbasis Komputer

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:17 WIB

Pelaku Curanmor di Nibong Diserahkan ke Kejari Aceh Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:00 WIB

Patroli Dialogis Ditingkatkan, Polsek Julok Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru