Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dan Peringatan Kesehatan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 15:14 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam sebuah penindakan di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn, Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta perwakilan Bea Cukai Muhammad Syahputra, di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan rokok ilegal di sebuah kios, yakni Kios Aisya, di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MS, warga Desa Keude Aceh (Kaya Adang), yang diduga mengedarkan berbagai jenis rokok ilegal tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kapolres menambahkan, rokok tersebut diperoleh pelaku dari seorang agen yang menawarkan berbagai merek dengan harga bervariasi, mulai dari Rp4.000 hingga Rp11.000 per bungkus, jauh di bawah harga pasaran sehingga menarik minat masyarakat.

“Barang ini jelas ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek, di antaranya Luffman, H Mild, Camila, Manchester, dan Titan yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasat Reskrim menambahkan, penanganan perkara ini menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait kewajiban pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau. Selain itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Kami masih mendalami asal-usul barang serta menelusuri jaringan distribusinya. Saat ini terdapat sekitar 11 item yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Muhammad Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bukti sinergi yang telah terbangun dengan baik antara Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait. Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar hukum dan akan terus kami tindak,” ungkapnya.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk ilegal serta aktif melaporkan apabila menemukan peredaran barang tanpa izin, demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga penerimaan negara.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Blang Mangat Jalin Silaturahmi dengan Dansat Radar 102 Lhokseumawe
Patroli Dialogis Polsek Muara Satu Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Kawasan Permukiman
Kapolres Lhokseumawe Apresiasi Program Rumah Layak Huni, Harap Semakin Banyak Warga Kurang Mampu Terbantu
Kapolsek Muara Dua Perkuat Sinergi dengan Ulama, Jalin Silaturahmi Bersama Ketua MPU Kota Lhokseumawe
‎Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Bersama Baitul Mal Wujudkan Program Bedah Rumah Bantu Warga
Kapolres Lhokseumawe Serahkan 1.692 Perlengkapan Lapangan kepada Personel untuk Dukung Kinerja Optimal
Polisi Selidiki Kebakaran Gudang Komputer di Lhokseumawe, Kerugian Capai Rp25 Juta
Kapolres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari PMI atas Dedikasi Mendukung Misi Kemanusiaan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:24 WIB

Melalui Saweu Keude Kopi, Polsek Idi Tunong Bangun Kepercayaan Warga demi Menjaga Kamtibmas

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:12 WIB

Kapolsek Nurussalam dan Warga Perkuat Kebersamaan Lewat Gotong Royong

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:00 WIB

Polsek Darul Ihsan Panen Jagung Perdana Bersama Kelompok Tani Binaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:21 WIB

‎Ketua YARA Langsa Desak Polres Langsa dan Kajari Aceh Timur Periksa Dugaan Pungli Di Puskesmas Bireum Bayeun Aceh Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:40 WIB

Dari Gampong ke Gampong, Kanit Binmas Polsek Banda Alam Perkuat Kamtibmas Lewat Dialog dengan Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:11 WIB

Sinergi TNI-Polri Dijaga, Kapolres Aceh Timur Hadiri Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Saweu Keude Kopi, Jadi Ruang Strategi Kapolsek Idi Tunong Merawat Kepercayaan Publik

Berita Terbaru