Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 13:54 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dan mengamankan dua orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen, lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, satu tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 berikut 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak saat konfrensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe ABBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn dihadapan sejumlah awak media yang berlangsung dingedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe dihadapan awak media menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO. Selain itu, terungkap bahwa para pelaku diduga merencanakan untuk membuat keributan dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah milik tersangka.
Senjata tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah, setelah dilakukan penggalian oleh petugas.

“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” ujar Kapolres.

Sementara itu, tersangka M juga berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lainnya guna mengungkap jaringan kepemilikan senjata api ilegal secara menyeluruh.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dan Peringatan Kesehatan
Modus Proyek Fiktif Rugikan Rp 700 Juta, Oknum PNS Bener Meriah Diamankan Polres Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Hangat dan Penuh Kenangan, Bukber Alumni MAN Angkatan 12 Pererat Silaturahmi di Lhokseumawe
Latihan Rutin Saka Bhayangkara, Polres Lhokseumawe Bekali Anggota Penanganan Awal TKP
Polsek Blang Mangat Laksanakan Strong Point Pagi, Arus Lalu Lintas Jalan Medan–Banda Aceh Lancar
Polsek Muara Satu Kawal Penyaluran MBG, 7.090 Porsi Disalurkan ke Pelajar dan Masyarakat
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI Rampas HP Jurnalis di Aceh Utara, JWI Aceh Timur: Itu Perlakuan Tidak Manusiawi terhadap Jurnalis

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:21 WIB

Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Kamis, 16 April 2026 - 21:20 WIB

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Kamis, 16 April 2026 - 17:54 WIB

WAGUB ACEH HADIRI SINERGI EKONOMI KERAKYATAN DAN DORONG PEMBERDAYAAN UMKM, KOPERASI, BUMDES UNTUK DUKUNG PROGRAM MBG PASCA BENCANA

Kamis, 16 April 2026 - 10:50 WIB

Mualem Apresiasi Dukungan Rakyat, Tegaskan Hubungan Harmonis Dengan Wagub

Rabu, 15 April 2026 - 18:56 WIB

Pemerintah Aceh Sertakan Para Guru Besar Bahas Perubahan UUPA

Rabu, 15 April 2026 - 16:31 WIB

Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

Rabu, 15 April 2026 - 16:27 WIB

Gubernur Aceh Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah

Rabu, 15 April 2026 - 16:22 WIB

Wagub Aceh Buka Rakor MPU se-Aceh 2026, Tekankan Peran Strategis Ulama dalam Menjaga Syariat dan Stabilitas Sosial

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Kamis, 16 Apr 2026 - 23:21 WIB

ACEH UTARA

Kala Kak Na Mengantar Janji Merawat Asa Di Pedalaman Aceh Utara

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:26 WIB