Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 13:54 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dan mengamankan dua orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen, lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, satu tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 berikut 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak saat konfrensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe ABBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn dihadapan sejumlah awak media yang berlangsung dingedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (8/4/2026) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lhokseumawe dihadapan awak media menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO. Selain itu, terungkap bahwa para pelaku diduga merencanakan untuk membuat keributan dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah milik tersangka.
Senjata tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah, setelah dilakukan penggalian oleh petugas.

“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” ujar Kapolres.

Sementara itu, tersangka M juga berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lainnya guna mengungkap jaringan kepemilikan senjata api ilegal secara menyeluruh.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Bukan Sekedar Bola Kaki, FMP-MS Satukan TNI-Polri, KPA dan Masyarakat Dalam Semangat Perdamaian Aceh.
KIM KUPI Hadir Di Lhokseumawe, Spot Ngopi Baru Yang Siap Jadi Favorit Warga.
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Blang Mangat Jalin Silaturahmi dengan Dansat Radar 102 Lhokseumawe
Patroli Dialogis Polsek Muara Satu Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Kawasan Permukiman
Kapolres Lhokseumawe Apresiasi Program Rumah Layak Huni, Harap Semakin Banyak Warga Kurang Mampu Terbantu
Kapolsek Muara Dua Perkuat Sinergi dengan Ulama, Jalin Silaturahmi Bersama Ketua MPU Kota Lhokseumawe
‎Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Bersama Baitul Mal Wujudkan Program Bedah Rumah Bantu Warga
Kapolres Lhokseumawe Serahkan 1.692 Perlengkapan Lapangan kepada Personel untuk Dukung Kinerja Optimal

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:22 WIB

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Sabtu, 5 September 2026 - 17:05 WIB

Pasca Banjir Bandang November 2025 Lalu, Harga TBS Di Aceh Utara Tembus Rp2.500 per Kg

Sabtu, 5 September 2026 - 16:15 WIB

Pimred Tribunpasee.com Ucapkan Selamat Hari Jadi Milad Samudra Pasai ke-800

Rabu, 2 September 2026 - 20:56 WIB

Pimpin Hardikda ke-67, Bupati Aceh Utara Tekankan Penguatan Karakter dan SDM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Dua Pelajar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Lhoksukon

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kebersamaan Menjadi Kekuatan: DPC BAI Aceh Tamiang, Media Liputanesia.com, dan Imam Kebun Tanah Terban Bersinergi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:02 WIB

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:06 WIB

Perkuat Pengawasan Internal, Kapolres Aceh Utara Periksa Inventaris Senjata Api

Berita Terbaru