Aceh Timur – Di tengah polemik aktivitas pengeboran minyak tradisional yang terus berlangsung Gampong Lhok Leumak dan Gampong Lhok Meureu, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, tokoh masyarakat setempat, Tgk. Jamaluddin atau yang sering disapa Abon Jamal mendesak Pemerintah Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar segera menghadirkan kepastian hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat.
Menurut Abon Jamal, penegakan hukum semata tidak akan mampu menghentikan aktivitas pengeboran selama masyarakat masih menggantungkan hidup pada sektor tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan ekonomi warga yang menjadikan sumur minyak tradisional sebagai sumber penghasilan utama.
“Masyarakat bukan bermaksud mengabaikan atau melawan aparat penegak hukum. Mereka tetap melakukan pengeboran karena ini adalah persoalan ekonomi, persoalan dapur yang harus tetap mengepul,” ujar Abon Jamal, Minggu, (19/07/2026).
Ia mengakui, Polres Aceh Timur telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas pengeboran minyak tradisional karena berisiko menimbulkan kecelakaan, kebakaran, maupun kerusakan lingkungan.
Disebutkan beberapa waktu lalu dirinya bersama unsur masyarakat beraudiensi dengan BPMA dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh saat peninjauan lokasi kebakaran penampungan minyak di Darul Ihsan. Dalam pertemuan tersebut, BPMA dan Dinas ESDM menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka peluang legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Regulasi tersebut, kata dia, memberikan ruang bagi pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dengan sejumlah persyaratan, di antaranya pengelolaan harus dilakukan melalui badan hukum seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.
Berangkat dari regulasi tersebut, Abon Jamal meminta Pemerintah Aceh bersama BPMA dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera menindaklanjutinya melalui langkah-langkah implementatif di daerah. Kepastian hukum, menurutnya, akan menjadi jalan tengah antara kepentingan negara dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam dengan kebutuhan masyarakat untuk mempertahankan mata pencaharian.
“Jangan sampai masyarakat terus berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi mereka membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarga, tetapi di sisi lain belum memiliki payung hukum yang jelas. Karena itu kami berharap regulasi ini segera diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang dapat diterapkan di Aceh Timur,” kata Abon Jamal.
Ia menambahkan, legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat juga harus diikuti dengan penerapan standar keselamatan kerja, pengawasan terhadap dampak lingkungan, serta tata kelola yang transparan. Dengan demikian, aktivitas yang selama ini berlangsung secara tradisional dapat dikelola lebih aman, bertanggung jawab, dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun kelestarian lingkungan. (Iwan Gunawan).






























