Kapolda Lampung Instruksikan Jajaran Untuk Pelaku Begal Tembak Di Tempat, Tidak Ada Toleransi!

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:44 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api (bersenpi) di wilayah hukumnya. Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat maupun melawan petugas.

“Pelaku begal, tembak di tempat. Tidak ada toleransi,” kata Irjen Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Pernyataan keras ini disampaikan menyusul aksi brutal pelaku yang menewaskan anggota polisi, Bripka Arya Supena. Korban ditembak saat memergoki aksi curanmor di depan Toko Yussy Akmal, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026) pagi.

Dalam kasus tersebut, pelaku utama bernama Bahroni alias Roni nekat merebut senjata api milik korban dan menembakkannya ke arah kepala Bripka Arya hingga meninggal dunia.

Setelah enam hari buron, tim gabungan Polda Lampung berhasil melacak keberadaan Bahroni di kawasan Teluk Hantu, Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan revolver rakitan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan pelaku tewas.

Sebelumnya, tim gabungan juga berhasil menangkap rekan Bahroni, yakni Hamli alias Ham, di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Senin (11/5/2026).

“Kami sudah perintahkan tembak di tempat bagi pelaku begal. Saya tegaskan, silakan yang mau coba-coba, monggo silakan,” ujar Irjen Helfi Assegaf.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pistol HS-9 milik korban, revolver rakitan, dan kunci letter T. Kapolda juga mengungkap bahwa motif para pelaku melakukan aksi kriminal adalah untuk memenuhi kebutuhan membeli narkoba.

“Mereka bukan lagi untuk urusan perut, karena hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba,” katanya.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolda memastikan akan memberikan penghargaan (reward) kepada anggota yang terlibat. Sementara itu, tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:04 WIB

Rumah Warga Paya Bakong Rusak Diterjang Angin Kencang, Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Masa Panik

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:48 WIB

Secercah harapan di Alue Bieng: Kala Koramil Paya Bakong Hadir Bawa Sembako Sekaligus Fasilitasi Pendidikan Anak Kartini

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:51 WIB

Pura-pura Cacat, Pengemis yang Gedor Kaca Mobil di Syamtalira Bayu Diciduk Satpol PP

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pirak Timu Terendam: Air Setinggi Lutut Kepung Dayah Nurul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:43 WIB

Potret Kelam! di Pedalaman Aceh Utara, Janda Korban Konflik Hidup Dalam Gubuk Derita Tanpa Listrik, Anak Putus Sekolah

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:33 WIB

Bebas Ongkir ke Seluruh Aceh, CV Bibit Bersama Berlokasi di Madat Mulai Pasok Bibit Sawit Kualitas Super

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:25 WIB

Di Bawah Sumpah, Mandat Enam Tahun Surya Achsal Dimulai

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:05 WIB

SMK dan SMP IT Samudera Pasai Mulia Kebanjiran Pendaftar”Wujudkan Sejuta Santri Di AOC

Berita Terbaru