Ketika Transparansi Hanya Retorika: Konfirmasi Korupsi, Inspektur Aceh Utara Diduga Blokir Nomor Wartawan

Fadly P.B

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:20 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Upaya transparansi publik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara tengah diuji. Seorang wartawan Tribun Pasee, Muhammad Fadli, mengaku mengalami kendala komunikasi saat mencoba mengonfirmasi dugaan penyimpangan dana desa di Gampong Punti Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli.

‎Komunikasi yang awalnya berjalan cair justru berakhir dengan pemblokiran nomor kontak oleh Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa.

‎Peristiwa ini bermula pada Senin, 13 April 2026. Fadli menghubungi Andria melalui aplikasi pesan instan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi dana desa di desa tersebut. Kala itu, Andria merespons dengan cukup kooperatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Di-cross check terlebih dahulu dan akan diinformasikan segera, ya,” ujar Andria dalam pesan singkatnya saat itu.

‎Namun, tidak berselang lama setelah janji tersebut disampaikan, akses komunikasi berubah total. Ketika Fadli mencoba menghubungi kembali untuk menanyakan perkembangan hasil pengecekan, status pesan berubah menjadi centang satu dan foto profil sang pejabat menghilang. Indikasi teknis tersebut menjadi penanda lazim bahwa nomor pengirim telah diblokir.

‎Upaya konfirmasi terus dilakukan. Sepekan kemudian, Fadli kembali mencoba menghubungi nomor yang sama, namun hasilnya nihil. Hingga Jumat, 5 Juni 2026, nomor tersebut masih belum aktif merespons dengan status centang satu.

‎Sebelum pemblokiran terjadi, Inspektorat sempat memberi sinyal bahwa masalah tersebut sedang dalam penanganan. “Saat ini sedang bersama tim BPKP, jadi harap menunggu karena kami sedang berkoordinasi,” tulis Andria dalam balasan pesan sebelumnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Inspektorat Aceh Utara terkait substansi dugaan korupsi di Punti Geulumpang VII maupun alasan hilangnya akses komunikasi tersebut.

‎Sikap Inspektorat ini disayangkan banyak pihak. Sebagai pejabat publik, tindakan memblokir akses informasi wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

‎Sebagai lembaga pengawas internal pemerintahan, Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam akuntabilitas dan keterbukaan informasi. Menghindari pertanyaan media mengenai integritas pengelolaan anggaran desa bukan hanya mencederai semangat Undang-Undang, tetapi juga mengaburkan hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa yang bersumber dari uang rakyat.

Catatan Redaksi:

‎Berita ini ditulis dengan menimbang prinsip keberimbangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Inspektorat Aceh Utara atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai perkara ini.

Berita Terkait

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi
Pasca Banjir Bandang November 2025 Lalu, Harga TBS Di Aceh Utara Tembus Rp2.500 per Kg
Pimred Tribunpasee.com Ucapkan Selamat Hari Jadi Milad Samudra Pasai ke-800
112 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Lubuk Damar, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Diperkuat
Pimpin Hardikda ke-67, Bupati Aceh Utara Tekankan Penguatan Karakter dan SDM
Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Enam Nadzir Terima Sertipikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang
Aceh Tamiang Marks 81st Anniversary of the Indonesian Prosecutor’s Office with Symbolic Presentation of Waqf Land Certificates to Six Nadzir
DPC BAI Aceh Tamiang Silaturahmi dengan DPMKPPKB, Bahas Penguatan Posbankum hingga ke Tingkat Desa

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 13:08 WIB

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

Rabu, 2 September 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mualem Bersama Kapolda dan Ketua DPRA Bahas Mitigasi Bencana

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 10:53 WIB

Jadi Inspektur Upacara Hardikda ke-67, Plt. Sekda: Pendidikan Hari Ini Menentukan Masa Depan Aceh

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Semua Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Dek Fadh Janji Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Dek Fadh Hadiri Rapat Paripurna DPRA, Sampaikan Tanggapan atas Pertanggungjawaban APBA 2025

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Raya Baiturrahman

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang Baik

Berita Terbaru