TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengamankan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkonfirmasi positif mengonsumsi narkotika setibanya dari Bangkok, Thailand. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Sekuens bertajuk “Sapu Bersih Narkotika” yang digelar di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (8/6).
Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa operasi pengawasan ini adalah tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya. Kasus tersebut melibatkan dua Warga Negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram bruto dari Thailand.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (10/6), Komjen Pol. Suyudi menjelaskan bahwa tim BNN memantau secara ketat kedatangan penumpang dari penerbangan asal Bangkok.
”Pada malam 8 Juni, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil tes urine tahap awal, 10 dari 14 penumpang tersebut terbukti positif mengonsumsi zat terlarang, yang meliputi metamfetamina, tetrahydrocannabinol (THC), amfetamina, dan kokain. Sementara itu, empat penumpang lainnya dinyatakan negatif.

Kesepuluh penumpang yang dinyatakan positif masing-masing berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Selain temuan zat dalam tubuh, petugas juga mendapati serbuk seberat 22 gram yang diduga sebagai ketamin di dalam koper milik penumpang berinisial HP. Komjen Pol. Suyudi menegaskan, meskipun ketamin tidak termasuk dalam golongan narkotika standar, pihaknya tetap melakukan uji laboratorium dan pendalaman komprehensif terhadap barang bukti tersebut.
Menindaklanjuti temuan di lapangan, kesepuluh WNI tersebut dibawa ke Kantor BNN untuk menjalani proses asesmen klinis medis dan gelar perkara.
Berdasarkan hasil asesmen, kesepuluh individu tersebut diklasifikasikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau tahap coba-coba (rekreasional). Oleh karena itu, langkah yang dijatuhkan adalah rehabilitasi rawat jalan di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI Cawang, disertai prosedur wajib lapor secara berkala.
”Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalah guna telah dipulangkan dengan syarat mutlak untuk mematuhi program rehabilitasi dan ketentuan wajib lapor,” pungkas Komjen Pol. Suyudi.
(Red/Ir)





























