BNN Ringkus 10 WNI Terindikasi Narkoba Usai Tiba Dari Bangkok Di Bandara Soetta

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:25 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengamankan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkonfirmasi positif mengonsumsi narkotika setibanya dari Bangkok, Thailand. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Sekuens bertajuk “Sapu Bersih Narkotika” yang digelar di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (8/6).

Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa operasi pengawasan ini adalah tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya. Kasus tersebut melibatkan dua Warga Negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram bruto dari Thailand.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (10/6), Komjen Pol. Suyudi menjelaskan bahwa tim BNN memantau secara ketat kedatangan penumpang dari penerbangan asal Bangkok.
​”Pada malam 8 Juni, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif,” ungkapnya.

​Berdasarkan hasil tes urine tahap awal, 10 dari 14 penumpang tersebut terbukti positif mengonsumsi zat terlarang, yang meliputi metamfetamina, tetrahydrocannabinol (THC), amfetamina, dan kokain. Sementara itu, empat penumpang lainnya dinyatakan negatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kesepuluh penumpang yang dinyatakan positif masing-masing berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Selain temuan zat dalam tubuh, petugas juga mendapati serbuk seberat 22 gram yang diduga sebagai ketamin di dalam koper milik penumpang berinisial HP. Komjen Pol. Suyudi menegaskan, meskipun ketamin tidak termasuk dalam golongan narkotika standar, pihaknya tetap melakukan uji laboratorium dan pendalaman komprehensif terhadap barang bukti tersebut.

Menindaklanjuti temuan di lapangan, kesepuluh WNI tersebut dibawa ke Kantor BNN untuk menjalani proses asesmen klinis medis dan gelar perkara.

​Berdasarkan hasil asesmen, kesepuluh individu tersebut diklasifikasikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau tahap coba-coba (rekreasional). Oleh karena itu, langkah yang dijatuhkan adalah rehabilitasi rawat jalan di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI Cawang, disertai prosedur wajib lapor secara berkala.

​”Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalah guna telah dipulangkan dengan syarat mutlak untuk mematuhi program rehabilitasi dan ketentuan wajib lapor,” pungkas Komjen Pol. Suyudi.

(Red/Ir)

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:57 WIB

112 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Lubuk Damar, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Enam Nadzir Terima Sertipikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

Aceh Tamiang Marks 81st Anniversary of the Indonesian Prosecutor’s Office with Symbolic Presentation of Waqf Land Certificates to Six Nadzir

Selasa, 1 September 2026 - 14:23 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silaturahmi dengan DPMKPPKB, Bahas Penguatan Posbankum hingga ke Tingkat Desa

Selasa, 1 September 2026 - 14:12 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Holds Dialogue with DPMKPPKB to Strengthen Village-Level Legal Aid Posts

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan dan Pasang Patok Batas Masjid Agung, Perkuat Kepastian Pertanahan

Berita Terbaru