Aceh Timur – Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat berdasarkan Syariat Islam, adat istiadat, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, tingginya angka perceraian yang terjadi di Aceh perlu menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk Mahkamah Syariah, ulama, tokoh adat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Lembaga Adat Internasional memandang bahwa upaya pencegahan perceraian harus lebih mengedepankan mekanisme perdamaian, musyawarah keluarga, serta penyelesaian melalui lembaga adat sebagaimana semangat adat Aceh yang menjunjung tinggi keharmonisan rumah tangga.
Kami berharap adanya penguatan peran lembaga adat, keuchik, imum mukim, Majelis Adat Aceh (MAA), dan para ulama dalam memberikan nasihat, mediasi, serta pembinaan keluarga sebelum perkara perceraian diajukan ke Mahkamah Syariah.
Selain itu, kami mendorong agar seluruh pihak menghormati kekhususan Aceh, termasuk qanun-qanun yang berlaku serta nilai-nilai adat yang telah diwariskan oleh para ulama dan leluhur Aceh. Penyelesaian sengketa keluarga, warisan, dan persoalan kemasyarakatan hendaknya mengutamakan prinsip keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan umat sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Hadis.
Kami juga berharap kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Syariah di Aceh agar terus memperkuat pelayanan hukum, meningkatkan kualitas mediasi, serta memperhatikan keterlibatan tokoh agama dan tokoh adat dalam menjaga ketahanan keluarga guna menekan angka perceraian yang terus meningkat.
Keluarga adalah fondasi utama masyarakat. Menjaga keutuhan keluarga berarti menjaga masa depan generasi Aceh dan masa depan umat.
Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq Pimpinan Lembaga Adat Internasional.






























