ACEH TAMIANG — Sebanyak 400 Sertipikat Elektronik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memperkuat nilai aset masyarakat.
Penyerahan sertipikat secara simbolis dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, S.ST., di Gedung Pertemuan Banta Achmad, Kecamatan Bendahara, Jumat (25/9/2026).
Sebanyak 400 sertipikat elektronik tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dari Kampung Mesjid Sungai Iyu, Kampung Cinta Raja, dan Kampung Seunebok Dalam. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memastikan masyarakat memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan memiliki kepastian hukum.
Bagi masyarakat, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Sertipikat menjadi bukti kepemilikan yang memiliki nilai penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset tanah, sekaligus dapat menjadi salah satu instrumen pendukung kegiatan ekonomi dan pengembangan usaha.
Melalui kepemilikan sertipikat, tanah yang dimiliki masyarakat juga memiliki dasar administrasi yang lebih jelas untuk mendukung akses terhadap permodalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, program PTSL tidak hanya menyentuh aspek legalitas pertanahan, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, penerapan Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan menuju sistem yang lebih modern dan terdigitalisasi. Dokumen pertanahan dalam format elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengelolaan data serta meningkatkan keamanan dan efisiensi pelayanan pertanahan.
Penyerahan 400 Sertipikat Elektronik PTSL di Kecamatan Bendahara tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Bagi warga penerima, sertipikat yang diserahkan bukan hanya selembar bukti kepemilikan, tetapi menjadi simbol kepastian hukum, perlindungan aset, dan peluang untuk meningkatkan nilai ekonomi tanah di tengah perkembangan pelayanan pertanahan berbasis digital.
(Saut Simanjuntak)





























