ACEH TAMIANG – Suasana hangat dan penuh komitmen mewarnai audiensi jajaran Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) Aceh Tamiang dengan Kapolres Aceh Tamiang, Robby Ansyari, S.I.K., M.H., Senin, 10 Agustus 2026.
Audiensi tersebut berlangsung di ruang kerja Kapolres Aceh Tamiang dan menjadi momentum penting dalam memperkuat komunikasi, sinergi, serta koordinasi antara organisasi advokasi masyarakat dengan institusi Kepolisian dalam mendukung terciptanya situasi hukum dan keamanan yang kondusif di wilayah Aceh Tamiang.

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan sosial dan hukum yang berkembang di tengah masyarakat, salah satunya ancaman serius judi online (judol).
Rombongan DPC BAI Aceh Tamiang dipimpin langsung oleh Ketua DPC BAI Aceh Tamiang, Syamsul, didampingi Sekretaris Saut Isak Parulian Simanjuntak, Bendahara Muhammad Zulzain, S.E., Kabid Hukum dan HAM Satria Maimun Syah, S.H., Wakabid Hukum dan HAM I Dewi Kartika, S.H., Wakabid Hukum dan HAM II Atin Nilawati, S.H., M.H., serta Kabid Investigasi Juliardi.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang Robby Ansyari, S.I.K., M.H. menerima langsung jajaran DPC BAI Aceh Tamiang didampingi Wakapolres Aceh Tamiang Rubby Nanda, S.H., S.I.K., M.H., serta jajaran pejabat terkait, termasuk Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim.
Dalam audiensi tersebut, DPC BAI Aceh Tamiang menyoroti fenomena judol yang dinilai semakin mengkhawatirkan karena tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga berpotensi menjangkau generasi muda melalui perangkat digital.
“Menang ketagihan, kalah penasaran.” Kalimat sederhana yang disampaikan Kapolres yang menggambarkan sebuah lingkaran yang dapat membuat seseorang terus terjebak dalam perjudian. Ketika menang, muncul keinginan untuk kembali bermain. Ketika kalah, rasa penasaran dan keinginan mengembalikan kerugian justru dapat mendorong seseorang mempertaruhkan uang lebih banyak.
DPC BAI Aceh Tamiang menilai persoalan judol tidak semata-mata berkaitan dengan kehilangan uang. Dampaknya dapat merembet ke berbagai persoalan sosial, mulai dari konflik keluarga, perceraian, utang, tekanan ekonomi, hingga potensi terjadinya tindak pidana lain akibat dorongan untuk mendapatkan uang secara cepat.
Dalam kesempatan tersebut, DPC BAI Aceh Tamiang menyampaikan pentingnya penguatan edukasi hukum dan pencegahan di tengah masyarakat. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa judi online bukanlah jalan untuk memperoleh penghasilan, melainkan aktivitas yang memiliki risiko hukum dan sosial yang serius.
Kapolres Aceh Tamiang menyambut hangat audiensi tersebut. Pertemuan berlangsung dalam suasana komunikatif dan konstruktif, dengan semangat membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Pemberantasan judol membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi diperlukan peran keluarga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat itu sendiri” ujar Kapolres.
Judol mungkin dimulai dengan satu klik, tetapi dampaknya dapat berujung panjang. Dari rasa penasaran, berubah menjadi kebiasaan; dari kebiasaan, menjadi ketergantungan; dan dari ketergantungan, dapat menghancurkan kondisi ekonomi serta keharmonisan keluarga. Masyarakat dapat menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 jika ada aktivitas melanggar hukum, di lingkungan masyarakat.
Ketua DPC BAI Aceh Tamiang mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian online.
“Jika menemukan dugaan aktivitas perjudian online, masyarakat diimbau menempuh jalur pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ucap Syamsul.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan komunikasi dan sinergi antara DPC BAI Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang, khususnya dalam mendorong kesadaran hukum serta menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan terbebas dari jerat perjudian online.
“Menang jangan terlena. Kalah jangan mengejar. Karena dalam judol, rasa penasaran sering kali menjadi pintu masuk menuju kerugian yang lebih besar.”
(Saut Simanjuntak)



























