Aceh Tamiang – Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) Aceh Tamiang, Ketua Syamsul dan Kabid Hukum dan HAM Satria Maimun Syah, S.H., menegaskan bahwa pemahaman dan kesadaran hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat desa, disampaikan di Karang Baru, Sabtu (08/8/2026).
Di tengah kompleksitas persoalan yang semakin berkembang, masyarakat desa tidak cukup hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana hukum bekerja, ke mana harus mencari bantuan, serta bagaimana menyelesaikan persoalan secara benar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPC BAI Aceh Tamiang menilai desa merupakan salah satu ruang kehidupan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan hukum, mulai dari administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, pertanahan, perjanjian, hubungan sosial kemasyarakatan, hingga persoalan keluarga dan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Hukum jangan hanya dicari ketika persoalan sudah menjadi besar. Kesadaran hukum harus dibangun sejak awal, agar masyarakat memahami hak, kewajiban, batas kewenangan, serta langkah yang benar ketika menghadapi suatu persoalan,” ujar Kabid Hukum DPC BAI Aceh Tamiang.
Menurut Ketua DPC BAI Aceh Tamiang, kehadiran advokasi di tengah masyarakat bukan berarti setiap persoalan harus berakhir dengan konflik atau proses hukum. Sebaliknya, advokasi yang baik justru mengedepankan edukasi, pencegahan, mediasi, penyelesaian secara musyawarah, serta pendampingan sesuai koridor hukum.
Kepala Desa dan perangkat pemerintahan desa juga memiliki posisi strategis dalam membangun budaya sadar hukum. Pemerintahan desa diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian pula masyarakat. Setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan perlakuan yang sesuai hukum, namun pada saat yang sama juga memiliki kewajiban untuk menghormati hukum dan hak orang lain.
Kabid Hukum DPC BAI Aceh Tamiang menegaskan bahwa desa yang kuat bukan hanya desa yang memiliki pembangunan fisik yang baik, tetapi juga desa yang masyarakatnya memahami hukum dan pemerintahannya menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Dalam konteks tersebut, DPC BAI Aceh Tamiang menyatakan kesiapan untuk berkontribusi melalui kegiatan edukasi hukum, penyuluhan, konsultasi, serta pendampingan masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku di tengah masyarakat, di Desa maupun di Pemkab Aceh Tamiang.
Bagi DPC BAI Aceh Tamiang, hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang terasa jauh dan menakutkan bagi masyarakat desa. Hukum harus dipahami sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian, melindungi hak, menyelesaikan sengketa, sekaligus mencegah terjadinya persoalan yang lebih besar.
“Ketika masyarakat memahami hukum, mereka akan lebih berani memperjuangkan haknya secara benar. Ketika pemerintah desa memahami hukum, kewenangan dapat dijalankan secara lebih hati-hati dan bertanggung jawab. Dan ketika keduanya berjalan bersama, desa akan menjadi ruang kehidupan yang lebih tertib, adil, dan bermartabat,” tegas Ketua DPC BAI Aceh Tamiang.
DPC BAI Aceh Tamiang berharap kesadaran hukum di tingkat desa terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, serta berbagai unsur yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum.
Karena hukum bukan hanya untuk mereka yang sedang berhadapan dengan masalah. Hukum adalah untuk semua, dan kesadaran terhadap hukum harus dimulai dari lingkungan masyarakat yang paling dekat dengan kehidupan kita yaitu desa.
(Saut Simanjuntak)




























