Agus Flores Ketum YLKI Sultra Di Jakarta, Gugat Korlantas dan Jasa Raharja di Komisi Persaingan Usaha

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:27 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | 29 Oktober 2026 Ketua Umum YLKI Sulawesi Tenggara (YLKI Sultra), Agus Flores, menyampaikan langkah hukum terhadap persoalan yang berkaitan dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja. Langkah tersebut mencakup tiga jalur hukum berbeda, yakni melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan peradilan umum.

Agus Flores menjelaskan, ketiga langkah tersebut memiliki fokus dan tujuan hukum masing-masing. Upaya ini ditempuh untuk meminta penilaian dan pengujian terhadap sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan kepastian hukum.

Pertama, gugatan atau laporan ke KPPU berkaitan dengan kerja sama antara Korlantas dan Jasa Raharja. Melalui jalur ini, Agus mendorong agar aspek persaingan usaha dalam kerja sama tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, melalui PTUN, Agus mengupayakan pembatalan perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) yang berkaitan dengan pemerintah. Langkah tersebut dimaksudkan agar aspek legalitas administrasi pemerintahan dari perjanjian yang dipersoalkan dapat diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Ketiga, melalui peradilan umum, Agus menempuh langkah hukum terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Jalur ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pengujian atas persoalan yang dipersoalkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Agus menegaskan bahwa penggunaan tiga jalur hukum tersebut merupakan bagian dari upaya mencari kejelasan dan kepastian hukum. Setiap perkara, menurut kerangka langkah yang disampaikannya, memiliki objek serta dasar pengujian yang berbeda sehingga perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai.

Meski demikian, penilaian atas dugaan pelanggaran persaingan usaha, keabsahan perjanjian, maupun dugaan perbuatan melawan hukum tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan atau otoritas terkait sesuai kompetensinya.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai nomor registrasi perkara, dokumen gugatan, maupun tanggapan resmi dari Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja yang dapat dicantumkan untuk mengonfirmasi status serta substansi masing-masing langkah hukum tersebut.

Perkembangan perkara ini akan bergantung pada proses hukum yang ditempuh, bukti yang diajukan, serta penilaian lembaga berwenang. Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan menggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait

AGUS FLORES, KETUA UMUM FAST RESPON SEKALIGUS PIMPINAN REDAKSI NASIONAL SUARA MERDEKA, TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PEMBERITAAN KAPOLRI SUYUDI AS
Makam Putri Cempo dan Jejak Spiritual Masa Lalu, Kisah tentang Tradisi, Keteladanan, dan Perjalanan Kehidupan
Dua Prinsip Utama yang Ditekankan Ketum Fast Respon: Tahu Diri dan Tahu Batas, Wartawan Bukan Aparat Penegak Hukum
Agus Flores vs Kakorlantas Kini Berpotensi Berlawanan atau ketemu Di Pengadilan, Siapa yang Akan Membuktikan Kebenaran?
Tegas! Agus Flores Terbitkan 11 Instruksi Untuk Media FRN, Sembilan Syarat Wajib Dipenuhi Atau Mundur
Enam Agenda Jadi Sorotan, Publik Menanti Bukti Nyata Kepemimpinan Kapolri Suyudi
2026 Kerja Ketum Fast Respon Agus Flores, Sunyi Senyap, Memantau Langsung Seluruh Polda- Polres, apakah Mereka Kerja Sesuai Visi Misi Kapolri atau Tidak///
Usai Berantas Narkoba, Kapolri Suyudi Kini Bidik Judol Dan Penipuan Digital ​

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:49 WIB

AGUS FLORES, KETUA UMUM FAST RESPON SEKALIGUS PIMPINAN REDAKSI NASIONAL SUARA MERDEKA, TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PEMBERITAAN KAPOLRI SUYUDI AS

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Makam Putri Cempo dan Jejak Spiritual Masa Lalu, Kisah tentang Tradisi, Keteladanan, dan Perjalanan Kehidupan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Agus Flores Ketum YLKI Sultra Di Jakarta, Gugat Korlantas dan Jasa Raharja di Komisi Persaingan Usaha

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Agus Flores vs Kakorlantas Kini Berpotensi Berlawanan atau ketemu Di Pengadilan, Siapa yang Akan Membuktikan Kebenaran?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Tegas! Agus Flores Terbitkan 11 Instruksi Untuk Media FRN, Sembilan Syarat Wajib Dipenuhi Atau Mundur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Enam Agenda Jadi Sorotan, Publik Menanti Bukti Nyata Kepemimpinan Kapolri Suyudi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:51 WIB

2026 Kerja Ketum Fast Respon Agus Flores, Sunyi Senyap, Memantau Langsung Seluruh Polda- Polres, apakah Mereka Kerja Sesuai Visi Misi Kapolri atau Tidak///

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Usai Berantas Narkoba, Kapolri Suyudi Kini Bidik Judol Dan Penipuan Digital ​

Berita Terbaru