Dua Prinsip Utama yang Ditekankan Ketum Fast Respon: Tahu Diri dan Tahu Batas, Wartawan Bukan Aparat Penegak Hukum

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:29 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | 29 Oktober 2026
Ketua Umum Fast Respon Counter Polri menegaskan pentingnya dua prinsip utama yang harus dipegang oleh seluruh anggota dan insan pers yang tergabung dalam organisasi tersebut, yakni ilmu tahu diri dan ilmu tahu batas. Kedua prinsip ini dinilai menjadi landasan penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta nama baik organisasi di tengah masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan bahwa setiap anggota harus memahami kedudukan, tanggung jawab, serta batas kewenangannya sebagai wartawan. Keberadaan organisasi yang menjalin komunikasi dengan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh dijadikan alasan untuk bertindak sewenang-wenang, melakukan intimidasi, ataupun merasa memiliki kekuasaan di luar profesinya.

Ilmu Tahu Diri: Jangan Merasa Paling Berkuasa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Ketum Fast Respon mengingatkan agar seluruh anggota tidak bersikap sok jago, apalagi membawa-bawa nama Fast Respon untuk mengancam atau menekan oknum anggota kepolisian.

Menurutnya, setiap anggota harus mampu menempatkan diri secara bijaksana ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Wartawan harus memahami bahwa tugas jurnalistik memiliki aturan, etika, serta tanggung jawab yang wajib dijalankan secara profesional.

Pesan tersebut juga menjadi pengingat agar anggota tidak bertindak gegabah dalam menghadapi persoalan di lapangan. Perbedaan pendapat, dugaan pelanggaran, maupun persoalan yang melibatkan aparat kepolisian seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, penyampaian fakta, dan mekanisme pengaduan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Nama organisasi, menurut pesan yang disampaikan, tidak boleh dijadikan alat untuk menakut-nakuti pihak lain. Justru, identitas organisasi harus dijaga melalui sikap santun, keberanian menyampaikan kebenaran, serta kepatuhan terhadap hukum.

Ilmu Tahu Batas: Wartawan Bukan Polisi

Prinsip kedua yang ditekankan adalah ilmu tahu batas. Ketum Fast Respon mengingatkan bahwa anggota organisasi merupakan wartawan, bukan polisi. Karena itu, setiap anggota tidak boleh bertindak seolah-olah menjadi aparat penegak hukum ataupun mengaku sebagai polisi.

Tugas wartawan adalah mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta. Wartawan juga memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk mengawasi pelayanan publik dan memberitakan dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan.

Namun, fungsi kontrol sosial tersebut tidak memberikan kewenangan kepada wartawan untuk melakukan penindakan sendiri, mengintimidasi seseorang, atau memaksakan kehendak kepada pihak yang diberitakan.

Ketum Fast Respon secara tegas mengingatkan agar tidak ada anggota yang melakukan pemerasan terhadap pengelola SPBU, pihak sekolah, kepala desa, maupun pihak lain dengan mengatasnamakan organisasi atau profesi jurnalistik.

Ia juga menegaskan bahwa anggota tidak boleh meminta jatah atau menerima imbalan yang berkaitan dengan aktivitas narkoba, pertambangan, maupun kegiatan lain yang berpotensi melanggar hukum.

Menurut pesan yang disampaikan, tindakan semacam itu bukan bagian dari pendidikan organisasi dan bukan pula nilai yang diajarkan kepada anggota Fast Respon.

Menjaga Marwah Organisasi dan Profesi Pers

Penegasan dua prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap organisasi pers harus dibangun melalui karya jurnalistik yang berkualitas, bukan melalui tekanan, ancaman, atau kepentingan pribadi.

Seorang wartawan harus berani mengungkap fakta, tetapi keberanian itu harus disertai tanggung jawab. Kritik terhadap kebijakan maupun pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tetap dapat dilakukan secara tegas tanpa melanggar etika jurnalistik dan ketentuan hukum.

Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik pungutan liar, penyalahgunaan narkotika, atau persoalan pertambangan, anggota diharapkan mengumpulkan informasi secara sah, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, serta menyampaikan laporan melalui saluran yang tepat.

Dengan demikian, peran wartawan sebagai kontrol sosial dapat berjalan secara efektif tanpa berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.

Pesan Tegas untuk Seluruh Anggota

Dua prinsip yang disampaikan Ketum Fast Respon tersebut dapat dirangkum dalam satu pesan utama: tahu posisi dan pahami batas kewenangan.

Tahu diri berarti tidak menyalahgunakan nama organisasi, tidak merasa kebal hukum, serta tidak menggunakan profesi untuk menekan orang lain. Sementara tahu batas berarti memahami bahwa tugas wartawan adalah menjalankan kerja jurnalistik, bukan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Keduanya menjadi fondasi penting untuk membangun organisasi yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Pada akhirnya, kehormatan seorang wartawan tidak diukur dari seberapa besar pengaruh yang dimilikinya atau seberapa kuat pihak lain merasa takut kepadanya. Kehormatan itu lahir dari keberanian menyampaikan kebenaran, ketelitian memeriksa fakta, kepatuhan terhadap hukum, dan komitmen untuk tidak menyalahgunakan profesi demi keuntungan pribadi.

Fast Respon diharapkan menjadi wadah yang mendorong anggotanya menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab, menjaga hubungan kelembagaan secara profesional, serta menjunjung tinggi etika dan hukum dalam setiap langkahnya.

Prinsipnya jelas: wartawan harus berani mengungkap fakta, tetapi tetap tahu diri, tahu batas, dan tidak menyalahgunakan nama organisasi.

Berita Terkait

AGUS FLORES, KETUA UMUM FAST RESPON SEKALIGUS PIMPINAN REDAKSI NASIONAL SUARA MERDEKA, TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PEMBERITAAN KAPOLRI SUYUDI AS
Makam Putri Cempo dan Jejak Spiritual Masa Lalu, Kisah tentang Tradisi, Keteladanan, dan Perjalanan Kehidupan
Agus Flores Ketum YLKI Sultra Di Jakarta, Gugat Korlantas dan Jasa Raharja di Komisi Persaingan Usaha
Agus Flores vs Kakorlantas Kini Berpotensi Berlawanan atau ketemu Di Pengadilan, Siapa yang Akan Membuktikan Kebenaran?
Tegas! Agus Flores Terbitkan 11 Instruksi Untuk Media FRN, Sembilan Syarat Wajib Dipenuhi Atau Mundur
Enam Agenda Jadi Sorotan, Publik Menanti Bukti Nyata Kepemimpinan Kapolri Suyudi
2026 Kerja Ketum Fast Respon Agus Flores, Sunyi Senyap, Memantau Langsung Seluruh Polda- Polres, apakah Mereka Kerja Sesuai Visi Misi Kapolri atau Tidak///
Usai Berantas Narkoba, Kapolri Suyudi Kini Bidik Judol Dan Penipuan Digital ​

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:49 WIB

AGUS FLORES, KETUA UMUM FAST RESPON SEKALIGUS PIMPINAN REDAKSI NASIONAL SUARA MERDEKA, TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PEMBERITAAN KAPOLRI SUYUDI AS

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Makam Putri Cempo dan Jejak Spiritual Masa Lalu, Kisah tentang Tradisi, Keteladanan, dan Perjalanan Kehidupan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Agus Flores Ketum YLKI Sultra Di Jakarta, Gugat Korlantas dan Jasa Raharja di Komisi Persaingan Usaha

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Agus Flores vs Kakorlantas Kini Berpotensi Berlawanan atau ketemu Di Pengadilan, Siapa yang Akan Membuktikan Kebenaran?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Tegas! Agus Flores Terbitkan 11 Instruksi Untuk Media FRN, Sembilan Syarat Wajib Dipenuhi Atau Mundur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Enam Agenda Jadi Sorotan, Publik Menanti Bukti Nyata Kepemimpinan Kapolri Suyudi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:51 WIB

2026 Kerja Ketum Fast Respon Agus Flores, Sunyi Senyap, Memantau Langsung Seluruh Polda- Polres, apakah Mereka Kerja Sesuai Visi Misi Kapolri atau Tidak///

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Usai Berantas Narkoba, Kapolri Suyudi Kini Bidik Judol Dan Penipuan Digital ​

Berita Terbaru