Kritik untuk Jaksa dan Polisi, Korban Penganiayaan Wartawan Tuntut Keadilan dan Restitusi

TRIBUN PASE

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:39 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Oscar Sebayang alias Oscar Pindo Sebayang terdakwa pelaku penganiayaan wartawan dituntut JPU Evi Yanti Pengabean hanya 7 bulan penjara, wajah terdakwa diduga seperti senyum saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Medan Selasa, 29 Juli 2025 Sore.

Diduga Jadwal Sidang sengaja dipercepat dari pada sebelumnya agar korban tidak mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Evi Yanti Pengaban yang diduga sudah memblokir wa korban tersebut. Sesampainya korban diruang persidangan korban tidak banyak lagi banyak mendengarkan perkataan dalam persidangan.

Sehingga usai persidangan, korban terlihat menemui Jaksa yang menyidangkan pekara tersebut, anehnya seorang pria yang berada diruang tunggu Jaksa terlihat sibuk memvidiokan percakapan antara JPU dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leo Sembiring korban mengaku sangat kecewa dengan penuntutan JPU hanya 7 Bulan. Memang yang menentukan Majelis akan tetapi penuntutan sangat berpengaruh kepada putusan. Tadi saya menemui JPU Evi Yanti Pengabean yang sudah memblokir nomor wa saya dia bilang 7 Bulan tuntutan Oscar. Saya mendoakan agar JPU tersebut sehat sehat setelah menuntut terdakwa hanya 7 Bulan.

“Dari awal sebelum persidangan saya sudah mendapatkan isu bahwa terdakwa akan di tuntut ringan dan akan di vonis juga dengan ringan, majelis hakim harus juga mempertimbangkan barang barang saya yang hilang dan perkataan terdakwa pada saat kejadian akan menelanjangi saya. Baju yang saya pakai sudah ditariknya sampai koyak. uang tunai, barang barang saya seperti alat perekam digital, kacamata, flasdik berisi dokumen penting juga hilang saat terjadinya penganiayaan dan tas saya ditemukan di meja tempat terdakwa Oscar berada pada saat Polisi melakukan cek tkp,” ujar Leo

Bahkan masi kata Leo, saat dirinya meminta keadilan dengan menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu sempat merespon dan bahkan Kapolsek sempat berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis namun sampai ke persidangan pasal berlapis yang dijanjikan Kapolsek tersebut tidak kunjung di realisasikan.

“Pada saat saya diperiksa oleh penyidik di Polsek Medan saya sempat meminta agar pelaku dijerat pasal berlapis dan juga dengan UU Pers namun karena permintaan saya itu malahan saya di fitnah oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Siallagan, “Gak masuk kau kesitu, gak bisa, Kau tidak terdaftar di Dewan Pers, Taruhan Kau 1 Juta aku 500 Juta”. Perlu saya tegaskan bahwa semenjak tanggal 14 februari 2025 saya sudah terdaftar di Dewan Pers karena saya sudah mengikuti (UKW) Uji Kompentesi Wartawan. Ini yang membuat saya semakin kecewa, saya menjadi korban penganiayaan malahan saya mendaptkan fitnah lagi oleh oknum Polisi,” kesalnya

Leo berharap Majelis yang memimpin persidangan agar memberikan hukuman vonis yang maksimal dan lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Evi Yanti Pengabean terhadap terdakwa.

“Saya juga berharap Majelis mempertimbangkan apa apa saya yang memberatkan terdakwa, akibat dari penganiayaan yang dilakukan barang barang saya koyak, hilang, bahkan saya sempat terhalang untuk bekerja mencari nafkah dan menjelankan tugas jurnalistik dan sampai saat ini saya masi tarauma akibat dari penganiayaan tersebut. dan untuk restitusi yang saya mohon kan saya mendapatkan informasi saya harus mengajukan hal tersebut dari LPSK,” ujar korban usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, Oscar Pindo Sebayang pun kemudian digiring kembali ke penjara sementara dengan tidak memakai baju tahanan dan nantinya Oscar Sebayang akan di antarkan kembali ke Runtan Tanjung Gusta Medan.

Sekedar informasi JPU Evi Yanti Pengabean yang menyidangkan pekara tersebut diduga sudah memblokir WhatsApp korban semenjak korban menayakan akan jadwal sidang tersebut sehingga korban sangat sulit untuk berkomunikasi bahkan untuk mengajukan permohonan restitusi akibat terjadinya penganiayaan tersebut. (*)

Berita Terkait

Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai Saat Bawa Hasil Curanmor
HUT KE-5 KOMANDAN BERSAMA BAI ACEH TAMIANG: BUKAN SEKADAR PERAYAAN, TAPI ULURAN TANGAN 
Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Di Parkiran Rumah Sakit & Tempat Kos-Kosan, Satu Tersangka Diamankan Tanpa Perlawanan
Kapolda Sumut Anugerahkan Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik kepada Personel Brimob Polda Sumut
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka ​
DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE
Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:13 WIB

LANA Apresiasi Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Atas Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal, Sejumlah Barang Bukti Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama, Peduli Dayah Korban Banjir

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama, Peduli Dayah Korban Banjir

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Polres Nagan Raya Beberkan Modus Penipuan Mengatasnamakan Kasat Reskrim: Pejabat Polisi Tidak Pernah Minta Uang via Telepon

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:16 WIB

Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:32 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:36 WIB

‎Bantu Rafasya Bayi Bocor Jantung Nagan Raya, Jamaluddin Idham Siapkan Fasilitas Pengobatan hingga ke Jakarta

Berita Terbaru