Diduga Tangkap Lepas, Bandar Narkoba AW Bebas Usai Ditangkap di Medan

TRIBUN PASE

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:04 WIB

50375 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Seorang pria berinisial AW, yang disebut sebagai bandar narkoba lintas provinsi, diduga dibebaskan tanpa proses hukum yang semestinya usai diamankan dalam sebuah operasi oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara pada Juli 2025 di kawasan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

AW diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu dari Sumatera Utara ke perbatasan Aceh. Penangkapan terhadap AW awalnya digadang sebagai hasil pengembangan kasus besar narkotika. Namun, proses penanganan kasus ini justru memunculkan banyak kejanggalan.

Informasi yang dikutip dari Posmetro Medan menyebutkan bahwa setelah ditangkap, AW sempat tidak dibawa ke kantor polisi atau rutan resmi, melainkan ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Sumber internal menyebutkan, operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, AW kemudian dilaporkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dengan alasan mengalami sakit mendadak. Setelah menjalani pemeriksaan medis, tersangka disebut tidak lagi ditahan dan dilepaskan begitu saja tanpa berita acara pemeriksaan dan tanpa proses hukum lanjut ke kejaksaan. Hingga kini, keberadaan AW tidak diketahui secara pasti.

“Ini bentuk penyimpangan prosedur yang serius. Dalam penanganan kasus narkotika, tidak boleh ada celah. Setiap penangkapan harus didukung berita acara resmi dan tindak lanjut ke tahap penuntutan,” ungkap seorang narasumber, Sabtu (19/10/2025).

Perilaku tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Jika terdapat unsur gratifikasi atau pemberian imbalan, maka pelanggaran juga bisa mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Praktik “tangkap lepas” bukan lagi hal baru, namun kembali mencuat ke permukaan ketika kasus seperti ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap integritas lembaga penegak hukum. Dalam banyak kasus, dugaan semacam ini sulit dibuktikan karena berlangsung di balik layar, tanpa dokumentasi yang dapat diaudit publik.

Pengamat hukum pidana Dr. Hermansyah, S.H., M.H., menilai kasus ini sebagai cermin lemahnya pengawasan internal. “Ini bukan semata pelanggaran etik, ada unsur pidana jelas jika pelepasan dilakukan tanpa dasar hukum. Penanganan kasus narkoba harus zero tolerance. Jika aparat ikut bermain, ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Aceh Tenggara. Permintaan konfirmasi kepada pihak terkait juga belum dijawab. Sementara itu, desakan dari publik agar Divisi Propam Polri dan Polda Aceh segera turun melakukan investigasi, terus menguat.

Lembaga swadaya masyarakat dan aktivis pemberantasan narkoba di Medan juga menyuarakan keprihatinan atas kejadian ini. Mereka mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini akan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat jaringan narkotika yang selama ini sulit diberantas.

“Kami mendorong agar dugaan ini diusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus dijerat. Negara tidak boleh gagal dalam mempertahankan integritas hukum dalam kasus narkoba,” tegas salah satu aktivis antinarkotika di Kota Medan.

Hingga kini, publik menanti langkah tegas dan transparan dari institusi terkait. Jika benar ada penyimpangan, sanksi etik, pidana, dan administratif harus dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Sebab dalam penegakan hukum, kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang tak boleh dikhianati. (TIM)

Berita Terkait

Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai Saat Bawa Hasil Curanmor
HUT KE-5 KOMANDAN BERSAMA BAI ACEH TAMIANG: BUKAN SEKADAR PERAYAAN, TAPI ULURAN TANGAN 
Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Di Parkiran Rumah Sakit & Tempat Kos-Kosan, Satu Tersangka Diamankan Tanpa Perlawanan
ATR/BPN Aceh Tamiang Terima Kunjungan DPC BAI Aceh Tamiang: Kekompakan dan Sinergi dalam Mendukung Pembangunan Pascabencana
Lembah Haji Diguncang Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan Rp134 Juta, APH Diminta Usut Seluruh Pihak yang Terlibat
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
Kapolda Sumut Anugerahkan Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik kepada Personel Brimob Polda Sumut
Jejak Dana BOK di Rekening Staf Bikin Geger, Aparat Diminta Telusuri Pengelolaan Anggaran Puskesmas Lawe Dua

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan dan Pasang Patok Batas Masjid Agung, Perkuat Kepastian Pertanahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Bergerak Pascabencana, Siapkan Kantor Sementara untuk Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aceh Tamiang Land Office Moves Forward After Flood, Prepares Temporary Office to Maintain Public Services

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL 2026 kepada Warga Desa Ie Bintah

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Aceh Tamiang Land Office Distributes Electronic Land Certificates Through 2026 PTSL Program

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Menghimbau Waspadai Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat Dan Angin Kencang

Berita Terbaru