Medan — Seorang pria berinisial AW, yang disebut sebagai bandar narkoba lintas provinsi, diduga dibebaskan tanpa proses hukum yang semestinya usai diamankan dalam sebuah operasi oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara pada Juli 2025 di kawasan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
AW diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu dari Sumatera Utara ke perbatasan Aceh. Penangkapan terhadap AW awalnya digadang sebagai hasil pengembangan kasus besar narkotika. Namun, proses penanganan kasus ini justru memunculkan banyak kejanggalan.
Informasi yang dikutip dari Posmetro Medan menyebutkan bahwa setelah ditangkap, AW sempat tidak dibawa ke kantor polisi atau rutan resmi, melainkan ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Sumber internal menyebutkan, operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi.
Tak hanya itu, AW kemudian dilaporkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dengan alasan mengalami sakit mendadak. Setelah menjalani pemeriksaan medis, tersangka disebut tidak lagi ditahan dan dilepaskan begitu saja tanpa berita acara pemeriksaan dan tanpa proses hukum lanjut ke kejaksaan. Hingga kini, keberadaan AW tidak diketahui secara pasti.
“Ini bentuk penyimpangan prosedur yang serius. Dalam penanganan kasus narkotika, tidak boleh ada celah. Setiap penangkapan harus didukung berita acara resmi dan tindak lanjut ke tahap penuntutan,” ungkap seorang narasumber, Sabtu (19/10/2025).
Perilaku tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Jika terdapat unsur gratifikasi atau pemberian imbalan, maka pelanggaran juga bisa mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Praktik “tangkap lepas” bukan lagi hal baru, namun kembali mencuat ke permukaan ketika kasus seperti ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap integritas lembaga penegak hukum. Dalam banyak kasus, dugaan semacam ini sulit dibuktikan karena berlangsung di balik layar, tanpa dokumentasi yang dapat diaudit publik.
Pengamat hukum pidana Dr. Hermansyah, S.H., M.H., menilai kasus ini sebagai cermin lemahnya pengawasan internal. “Ini bukan semata pelanggaran etik, ada unsur pidana jelas jika pelepasan dilakukan tanpa dasar hukum. Penanganan kasus narkoba harus zero tolerance. Jika aparat ikut bermain, ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Aceh Tenggara. Permintaan konfirmasi kepada pihak terkait juga belum dijawab. Sementara itu, desakan dari publik agar Divisi Propam Polri dan Polda Aceh segera turun melakukan investigasi, terus menguat.
Lembaga swadaya masyarakat dan aktivis pemberantasan narkoba di Medan juga menyuarakan keprihatinan atas kejadian ini. Mereka mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini akan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat jaringan narkotika yang selama ini sulit diberantas.
“Kami mendorong agar dugaan ini diusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus dijerat. Negara tidak boleh gagal dalam mempertahankan integritas hukum dalam kasus narkoba,” tegas salah satu aktivis antinarkotika di Kota Medan.
Hingga kini, publik menanti langkah tegas dan transparan dari institusi terkait. Jika benar ada penyimpangan, sanksi etik, pidana, dan administratif harus dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Sebab dalam penegakan hukum, kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang tak boleh dikhianati. (TIM)






























