Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka di Medan

TRIBUN PASE

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:16 WIB

50595 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Medan. Riswan Sembiring, wartawan Waspada24.com, menjadi korban intimidasi dan perampasan alat kerja oleh pegawai PT. Mandiri Expres Sejahtra, Kamis, 26 Maret 2026. Insiden ini terjadi di kantor perusahaan gadai yang beralamat di Jalan Ringroad, Pasar II No 15/16, Medan, ketika Riswan tengah menjalankan tugas jurnalistik mendampingi seorang debitur yang memperjuangkan haknya atas kendaraan yang disita secara sepihak.

Kisruh bermula ketika Ika Peberina beru Sembiring, debitur yang didampingi Riswan, mendatangi kantor PT. Mandiri Expres Sejahtra untuk mengurus pelunasan tunggakan dan mengambil kembali mobil Avanza miliknya. Pihak pegadaian berdalih mobil harus disita karena tunggakan mencapai tiga bulan. Namun, setelah diverifikasi, Ika hanya menunggak satu bulan lebih dan telah melunasi seluruh kewajibannya. Bukti pembayaran pelunasan telah ditunjukkan, namun pihak pegadaian tetap bersikeras menyita mobil tanpa memberikan klarifikasi yang masuk akal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, saat Ika mengisi data di lantai dua kantor, seorang pegawai meminta kunci mobil dengan alasan ingin mengecek nomor mesin dan memfotokopi STNK. Tak lama kemudian, pegawai bermarga Aloho naik ke lantai dua dan menyampaikan bahwa promo pelunasan yang diajukan Ika tidak disetujui pimpinan karena adanya tunggakan. Padahal, promo tersebut sebelumnya dijanjikan sebagai fasilitas kemudahan bagi debitur. Promo yang diduga sebagai modus penipuan ini digunakan untuk menarik calon debitur, namun pada praktiknya justru dijadikan alat untuk menjerat konsumen.

Mendengar penjelasan sepihak itu, Ika langsung terkejut dan menangis. Ia mempertanyakan alasan penyitaan, mengingat tunggakan sudah dilunasi dan masa tunggakan tidak mencapai tiga bulan seperti yang diklaim pegawai. Dugaan manipulasi data dan penipuan promo pun mengemuka. Pihak pegadaian tidak memberikan penjelasan transparan, justru menambah tekanan psikologis kepada debitur.

Situasi memanas ketika Riswan, yang berupaya mendokumentasikan proses penyitaan dan protes debitur, dihadang sejumlah pegawai yang mengaku sebagai pegawai dadakan. Salah satu pegawai, bermarga Aloho, secara paksa merampas telepon genggam milik Riswan. Ia meneriaki Riswan dengan kata-kata kasar, menyebutnya “wartawan bodoh”, dan memaksa Riswan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti identitas pers. Namun, setelah KTA ditunjukkan, pegawai tersebut justru menahan KTA itu dan tidak segera mengembalikannya. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terang-terangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Perampasan alat kerja dan penahanan identitas wartawan adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8 UU Pers juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT. Mandiri Expres Sejahtra terkait insiden perampasan alat kerja wartawan, penahanan KTA, maupun dugaan penipuan promo pelunasan dan penyitaan mobil yang telah dilunasi. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, sekaligus membuka tabir praktik bisnis yang tidak transparan dan berpotensi merugikan konsumen. Praktik semacam ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, khususnya pelaku usaha di sektor pembiayaan, untuk menjalankan bisnis secara transparan dan profesional. Aparat penegak hukum didesak segera mengusut tuntas dugaan penipuan promo, manipulasi data tunggakan, serta tindakan intimidasi terhadap jurnalis. Perlindungan terhadap konsumen dan kebebasan pers harus menjadi prioritas utama demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan demokratis. Tidak ada ruang bagi praktik bisnis kotor dan intimidasi terhadap jurnalis di negara hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Sejalan dengan itu, Mabes Polri sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers dan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Arahan dari Mabes Polri jelas: setiap laporan kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan harus direspons cepat dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat di daerah diminta tidak ragu menindak pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers. Kasus di Medan ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan pada keadilan dan perlindungan terhadap profesi wartawan. (TIM)

Berita Terkait

Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai Saat Bawa Hasil Curanmor
HUT KE-5 KOMANDAN BERSAMA BAI ACEH TAMIANG: BUKAN SEKADAR PERAYAAN, TAPI ULURAN TANGAN 
Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Di Parkiran Rumah Sakit & Tempat Kos-Kosan, Satu Tersangka Diamankan Tanpa Perlawanan
ATR/BPN Aceh Tamiang Terima Kunjungan DPC BAI Aceh Tamiang: Kekompakan dan Sinergi dalam Mendukung Pembangunan Pascabencana
Kapolda Sumut Anugerahkan Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik kepada Personel Brimob Polda Sumut
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka ​
DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Bakti Religi, Sat Samapta Polres Aceh Timur Hadir untuk Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Dekat dengan Ulama, Kapolsek Darul Ihsan Perkuat Fondasi Kamtibmas

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Kapolsek Julok Turun Langsung Dampingi Warga, Pastikan Program Perlinsos Tepat Sasaran

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Terjaga, Kapolsek Bersama Camat Darul Ihsan Sambangi Koramil 24 Ucapkan HUT TNI ke-81

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Mengawali Tugas Perdana, Ipda Saiful Bahri Pimpin Apel Pagi Di Polsek Darul Ihsan

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:22 WIB

HUT TNI ke-81: Suapan Kue Dan Senyuman, Momen Hangat Sinergi Tiga Pilar Di Simpang Jernih

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:35 WIB

HUT ke-81 TNI, Bupati Aceh Timur Al-Farlaky: Kekuatan TNI Tumbuh Dari Rakyat Dan Pengabdian Untuk Negeri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Waspada Modus “Digital Impersonation”: Membedah Perbedaan Akun Asli Dan Palsu Di Era Media Sosial

Berita Terbaru