Aceh Utara – Tata kelola Dana Desa (DD) di Gampong Punti Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, kini tengah berada di bawah radar publik. Dugaan praktik lancung berupa mark-up hingga korupsi anggaran yang melibatkan oknum (Geuchik) disinyalir telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2022 hingga 2025.
Berdasarkan investigasi dan keterangan sumber internal perangkat desa, aroma tidak sedap tercium dari berbagai pos anggaran yang realisasinya dianggap “gelap”. Salah satu yang paling mencolok adalah alokasi dana Ketahanan Pangan tahun 2025 senilai lebih dari Rp126 juta.
”Dana itu fokusnya untuk hewani dan nabati, tapi realitanya tidak jelas rimbanya. Jangankan hewannya, kandangnya saja tidak ada sampai saat ini,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Jumat (10/04/2026).
Jejak Anggaran yang Menguap
Kejanggalan di Punti Geulumpang VII ibarat benang kusut yang tak kunjung terurai. Dari data yang dihimpun, terdapat rentetan persoalan anggaran tahunan yang belum menemui titik terang:
Tahun 2023: Dana pembangunan rumah dhuafa sebesar Rp80 juta diduga justru dialokasikan untuk membangun rumah pribadi sang Geuchik.
Tahun 2022-2023: Meski telah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp150 juta diduga belum dikembalikan ke kas negara, namun yang aneh inspektorat Aceh Utara belum mengirimkan LHP ke Tuha Peuet.
Tahun 2024: Penggunaan anggaran sebesar Rp129 juta lebih hingga kini laporannya masih “abu-abu”.
Tahun 2025: Dugaan korupsi dana Ketahanan Pangan senilai Rp126 juta.
”Kami mempertanyakan kinerja Inspektorat dan pihak kecamatan. Mengapa kerugian negara ini terkesan dibiarkan?, Dalam waktu dekat, kami akan membawa bukti-bukti ini ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” tegas sumber tersebut.
Ketua Tuha Peuet: “Saya Tidak Pernah Dilibatkan”
Dugaan tata kelola pemerintahan desa yang tidak sehat ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Tuha Peuet (Badan Permusyawaratan Desa) Punti Geulumpang VII, Sofyan atau yang akrab disapa Abu Yan.
Sejak menjabat pada 2025, ia mengaku Geuchik tidak pernah berkoordinasi maupun melakukan rapat pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran.
”Soal dana ketahanan pangan 20 persen itu, setahu saya tidak ada kegiatannya. Saya sudah sampaikan agar setiap kegiatan dikoordinasikan dengan Tuha Peuet, tapi semua diabaikan. Sudah lebih setahun tidak ada musyawarah atau rapat,” ungkap Abu Yan.
Konfirmasi Geuchik yang Mengambang
Terkait derasnya tudingan tersebut, Geuchik Punti Geulumpang VII, Mukhtarudin, memberikan respons singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (10/04).
”Sebentar lagi saya telepon balik kamu, kamu tinggal di mana?” ujarnya singkat.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak media yang menunggu selama satu hari penuh belum menerima telepon balasan. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp pun hanya berstatus centang dua (terkirim namun belum direspons).
Data Pagu Anggaran
Sebagai informasi, pagu anggaran Dana Desa Punti Geulumpang VII terus mengalir setiap tahunnya dengan rincian:
2025: Rp631.167.000
2024: Rp645.453.000
2023: Rp639.477.000
2022: Rp624.531.000
Secara hukum, penyalahgunaan wewenang dan anggaran desa dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sanksi administratif berupa pemberhentian jabatan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, bungkamnya sang Geuchik justru menyisakan ruang spekulasi yang semakin liar di tengah masyarakat. Publik kini menanti, apakah klarifikasi akan datang melalui hak jawab, atau justru melalui proses pemeriksaan di meja hijau Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Kini, bola panas dugaan korupsi ini berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat Gampong Punti Geulumpang VII hanya bisa berharap agar transparansi bukan sekadar slogan, dan hak-hak warga miskin yang diduga ‘terpangkas’ dapat segera dipulihkan melalui proses hukum yang adil dan tanpa tebang pilih.





























