Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 21:11 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan, beserta barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan situs wellstore yang terindikasi menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing.

“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujar Brigjen Himawan.

Menurutnya, tersangka GWL telah memproduksi serta menyempurnakan phishing tools sejak tahun 2017, sebelum mulai menjual dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah situs.

“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018. Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli,” jelasnya.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkap Irjen Nunung.

Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil membongkar jaringan penjualan phishing tools berskala internasional dengan jumlah pembeli dan korban yang sangat besar.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. Selain itu, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Irjen Nunung menambahkan, kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan dengan nilai miliaran rupiah.

“Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI,” tegas Irjen Nunung.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam membongkar ekosistem kejahatan digital lintas negara. Ke depan, Polri menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Revisi UUPA, Sekda Nasir: Instrumen Penting Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran
SEKDA NASIR RAIH ANUGERAH SMSI SEBAGAI TOKOH INSPIRATIF NASIONAL 2026
Aceh Tamiang District Prosecutor’s Office Receives Courtesy Visit from BAI Aceh Tamiang, Building New Hope for the Community
Raker Komisi III DPR RI: Wakapolri Apresiasi Pengesahan RUU Polri, Janji Tingkatkan Profesionalisme
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA
Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh
Amankan Demo dan Kunjungan Presiden Jerman, Polda Metro Jaya Sterilkan Jalur VIP
Agus Flores Tantang Ungkap Aktor di Balik Tambang Pasir dan Solar Ilegal di Jatim: “Laporkan ke Saya!”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:23 WIB

Buka Rakor DWP se Aceh, Ketua DWP Tekankan Solidaritas Dalam Organisasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:04 WIB

Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Kemiskinan

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pawai 1 Muharram, Kak Na Selfie dengan Unta SD Islam Al-Azhar Kairo

Senin, 15 Juni 2026 - 21:31 WIB

KKI 2026 Bernuansa Aceh, Kak Na Apresiasi Bank Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:33 WIB

Pantau Karhutla di Wilayah Barsela, Kapolda Aceh dan BPBA Gelar Patroli Udara

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani 170 Casis Bintara di Stadion Harapan Bangsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:53 WIB

‎Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden Di KMP Aceh Hebat 2, Pastikan Penanganan Korban Menjadi Prioritas

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:33 WIB

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Tgk Muhammad Yunus Takziah ke Rumah Duka di Gampong Grong-Grong

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:27 WIB