Agus Flores: Stop Pemberian THR ke Dewan Pers, Itu Bukan Hak Mereka!

AGUS SURIADI

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:28 WIB

50334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN), Agus Flores, menegaskan larangan bagi organisasi atau instansi mana pun untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Dewan Pers. Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.

“Organisasi mana pun, instansi mana pun, dilarang memberikan THR kepada Dewan Pers. Mereka bukan lembaga yang berhak mengatur wartawan karena wartawan diatur langsung dalam Undang-Undang,” tegas Agus Flores dalam pernyataannya, Jumat (14/03/2025).

Agus menilai, Dewan Pers seharusnya hanya menjalankan fungsi pendataan, bukan mengatur wartawan secara sepihak. Ia mengkritik keras adanya indikasi dominasi Dewan Pers yang menurutnya bertindak layaknya penguasa terhadap wartawan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tugas Dewan Pers itu mendata, bukan seperti negara yang mengatur rakyatnya atau seorang raja yang memerintah bawahannya. Wartawan bukan anggota Dewan Pers, jadi tidak ada alasan mereka ikut campur terlalu jauh,” imbuhnya.

Pernyataan keras ini dilontarkan Agus sebagai bentuk protes terhadap berbagai kebijakan yang dinilai membatasi ruang gerak jurnalis. Ia menegaskan bahwa independensi wartawan harus dijaga, tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

“Kami akan terus mengawal kebebasan pers di Indonesia. Jangan ada pihak yang coba-coba mengekang atau membatasi jurnalis dengan kebijakan yang tidak berdasar. Ini ancaman serius bagi demokrasi,” pungkas Agus.

PW FRN sendiri dikenal sebagai organisasi jurnalis yang aktif mengadvokasi hak-hak wartawan di berbagai daerah di Indonesia. Dengan slogan “Salam Satu Pena untuk Nusantara,” Agus Flores mengajak seluruh insan pers untuk bersatu menjaga independensi dan kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

{Pimred}

Berita Terkait

Mendagri Tito Karnavian Jenguk Wali Nanggroe Aceh di Penang
Dana Jurnalisme untuk Siapa? Jangan Lupakan Puluhan Ribu Media Belum Terverifikasi Dewan Pers
Presiden Akui Polri, Menurunkan Kahutla dari 500.000 jadi 7.000 Hektar
Marlina Usman Hadiri Pembukaan KKI 2026 di Jakarta, Ajak UMKM Aceh Berdaya Bersama
Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai
NYAWA TAK ADA CADANGAN!” Agus Flores Instruksikan Wartawan Fast Respon Se-Indonesia Kawal Edukasi Tertib Lalu Lintas
Jadi Role Model Nasional Layanan Transportasi Publik Gratis, Mualem Raih Transportasi Indonesia Award 2026
Bahas Pemulihan Sawah dan Kebun dengan Mentan, Gubernur Mualem: Kami Butuh Dukungan Pak Menteri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:57 WIB

112 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Lubuk Damar, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Enam Nadzir Terima Sertipikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

Aceh Tamiang Marks 81st Anniversary of the Indonesian Prosecutor’s Office with Symbolic Presentation of Waqf Land Certificates to Six Nadzir

Selasa, 1 September 2026 - 14:23 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silaturahmi dengan DPMKPPKB, Bahas Penguatan Posbankum hingga ke Tingkat Desa

Selasa, 1 September 2026 - 14:12 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Holds Dialogue with DPMKPPKB to Strengthen Village-Level Legal Aid Posts

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan dan Pasang Patok Batas Masjid Agung, Perkuat Kepastian Pertanahan

Berita Terbaru