Pemain BBM Solar ilegal di Jakbar Gunakan Mobil Fuso, Kini Pandi Jadi Sorotan

TRIBUN PASE

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 23:40 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat | Dengan leluasa Para pemain solar ilegal bersubsidi berkeliaran di wilayah kalideres Jakarta barat menggunakan Mobil Fuso.

Seakan kebal hukum pemain solar ilegal bersubsidi kini merajalela di sekitar jl. Daan Mogot no. 9 RT. 1 /RW. 1 Kalideres kec. Kalideres tepatnya di SPBU 31.118. 02 dari penelusuran tim investigasi mendapati armada jenis Fuso dengan plat nomor F 8412 SG sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Maraknya mobil pengangkut bahan bakar minyak ( BBM ) bergentayangan di wilayah Kalideres Jakarta barat. Dari hasil temuan hari ini rabu 23/4/ 2025. Tim media Langsung bertanya ke supir Pembawa BBM jenis Solar tersebut yang menggunakan Jenis Mobil fuso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ini mobil Pandi, kita sebagai supir hanya di tugaskan belanja solar, selebihnya gak tau, kontek aja ke bang pandi ini nomernya dia, di save aja bang, ” Ungkap Petrus selaku kenek menyatakan.

Kemudian, Tim investigasi Media menanyakan untuk konfirmasi dengan pengurus SPBU. ” Apa yang abang pertanyaan terkait armada pemain solar, saya gak tau, karena kita berkerja sesuai SOP sesuai barcode, kalau barcode sama dengan plat ya kita isi, ” Ungkap Wilsman selaku pengawas SPBU.

Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi, agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara, ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Melalui pemberitaan dari media, Tim Media meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan Menangkap para pelaku Mafia yang telah Penyeleludupan BBM jenis solar tersebut. karena sangat merugikan negara.

( VN )

Berita Terkait

Enam Agenda Jadi Sorotan, Publik Menanti Bukti Nyata Kepemimpinan Kapolri Suyudi
2026 Kerja Ketum Fast Respon Agus Flores, Sunyi Senyap, Memantau Langsung Seluruh Polda- Polres, apakah Mereka Kerja Sesuai Visi Misi Kapolri atau Tidak///
Usai Berantas Narkoba, Kapolri Suyudi Kini Bidik Judol Dan Penipuan Digital ​
AGUS FLORES TEGASKAN KEPADA JAJARAN DPW FAST RESPON: UTAMAKAN KERJA NYATA, BUKAN SEKADAR GAYA DAN PENCITRAAN
AGUS FLORES KETUM FAST RESPON: SETELAH MELEWATI TUJUH KAPOLRI, KINI SIAP PERKUAT SINERGI DENGAN KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO
Sumpah Pemuda ke-98: Patriotisme, Ketangguhan, Dan Empati Jadi Fondasi Masa Depan Bangsa
AGUS FLORES SENTIL TAJAM DITTIPITER BARESKRIM POLRI: PETI SULAWESI TERKESAN TAK TERSENTUH, JANGAN HANYA BERANI BERTINDAK DI JAWA DAN SUMATRA!
Kapolri Suyudi Ario Seto Diangkat sebagai Warga Kehormatan Korpasgat TNI AU, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Enam Agenda Jadi Sorotan, Publik Menanti Bukti Nyata Kepemimpinan Kapolri Suyudi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:51 WIB

2026 Kerja Ketum Fast Respon Agus Flores, Sunyi Senyap, Memantau Langsung Seluruh Polda- Polres, apakah Mereka Kerja Sesuai Visi Misi Kapolri atau Tidak///

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Usai Berantas Narkoba, Kapolri Suyudi Kini Bidik Judol Dan Penipuan Digital ​

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:41 WIB

AGUS FLORES TEGASKAN KEPADA JAJARAN DPW FAST RESPON: UTAMAKAN KERJA NYATA, BUKAN SEKADAR GAYA DAN PENCITRAAN

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Sumpah Pemuda ke-98: Patriotisme, Ketangguhan, Dan Empati Jadi Fondasi Masa Depan Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:45 WIB

AGUS FLORES SENTIL TAJAM DITTIPITER BARESKRIM POLRI: PETI SULAWESI TERKESAN TAK TERSENTUH, JANGAN HANYA BERANI BERTINDAK DI JAWA DAN SUMATRA!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Kapolri Suyudi Ario Seto Diangkat sebagai Warga Kehormatan Korpasgat TNI AU, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Berita Terbaru