Neraka di Tengah Kota Bandung: Toko Obat Ilegal Astanaanyar Racuni Anak-Anak, Penegakan UU Narkotika Dipertanyakan

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 22:29 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Maraknya penjualan obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Kelurahan Karasak Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung , tepatnya di Jalan Astanaanyar, membuat warga geram, terlebih lagi korbannya anak-anak generasi muda dan bangsa.

Warga sekitar heran melihat ramainya pembeli obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Eximer. Para pembeli berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Mereka seolah tidak menyadari dampak buruk dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut, Rabu ,17/09/2025.

Atas laporan masyarakat, awak media mencoba menelusuri lokasi tersebut. Saat tiba di tempat, terlihat banyak orang bergantian membeli obat-obatan tersebut secara terang-terangan.

Dalam upaya menggali informasi lebih dalam, awak media berhasil mewawancarai salah satu pembeli yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Yadi. Ia mengaku mengonsumsi Tramadol setiap hari untuk menambah keberanian dan kepercayaan diri, ujarnya.

Dari pengakuan salah seorang siswa yang berkesempatan masih berpakaian seragam sekolah dan sedang membeli obat terlarang tersebut “Buat tambah stamina, Pak. Saya sudah terbiasa minum tiap hari. Kalau nggak minum Tramadol, badan langsung sakit,” ujarnya.

Fenomena ini tentu sangat meresahkan, terlebih karena obat-obatan golongan G termasuk dalam kategori obat keras yang seharusnya hanya diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini bisa berakibat fatal, mulai dari ketergantungan hingga dampak kesehatan yang serius.

Warga sekitar berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan peredaran obat-obatan ilegal ini sebelum lebih banyak korban berjatuhan, bila perlu penindakan tegas dengan ditutupnya toko obat tersebut.**

Pihak aparat setempat ketua rukun tetangga pun menyampaikan berkeberatan dengan adanya keberadaan toko obat terlarang tersebut.

Dalam hal ini Undang-undang utama yang mengatur tentang narkoba di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyikapi dan menyoroti terkait Maraknya Penjualan Obat Terlarang tersebut Yayasan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara menyampaikan pihak aparat terkait untuk menindak tegas terkait penutupan toko obat terlarang tersebut.

Yayasan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara berharap Bapak Wali Kota Bandung selaku Ketua Satgas penanganan Maraknya Penjualan Obat Terlarang tersebut untuk menindak dan segera menutup toko-toko obat terlarang tersebut***

Berita Terkait

Korlantas Polri Kawal Ketat Pergerakan 92 Ribu Buruh Jabar ke Jakarta, Pengamanan May Day 2026 Disiapkan Matang
Resmikan Pelatihan Operator ETLE 2026, Kakorlantas: Penegakan Hukum 95% Berbasis Teknologi!
Aliansi Mahasiswa SUCI Bergerak Gelar Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia
BEM REMA UPI Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia
Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur
Eks Napiter Roki Apris Dianto: Anak Jadi Target Mudah Kelompok Radikal, Peran Keluarga Harus Diperkuat
Lawan Anarkis dan Vandalisme, Ketua Viking Campus Himbau Masyarakat Jabar Waspada Provokasi
Jelang Nataru, Ustad Ismail Hasan (Eks Napiter) Nyatakan Komitmen Jaga Kedamaian dan Tolak Terorisme

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Isu Propam Turun ke Pontianak Ditepis, Agus Flores: Informasi Simpang Siur Menjurus Hoaks

Senin, 8 Juni 2026 - 10:43 WIB

Fokus Peringatan Hari Bhayangkara, Korlantas Polri Resmi Tunda Operasi Patuh 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 09:45 WIB

PW-FRN Counter Polri Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-51 Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edizzon Izir

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:28 WIB

Habiburokhman Dukung BNN Bongkar Jaringan Narkotika Rusia Di Bali

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:21 WIB

Mantan Wakabadan BGN SS Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Dugaan Korupsi dan Jual Beli Titik SPPG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:10 WIB

Bahas Rencana Kerja Perekonomian, Sekda Aceh Bidik Investasi Dari Rusia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:58 WIB

BNN Tangkap 2 WN Rusia di Bali, 7 Kg Narkotika Hashish Disita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:40 WIB

Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar 8-21 Juni, Korlantas Polri Kedepankan 60 persen Penegakan Hukum Berbasis ETLE

Berita Terbaru