Diduga Tangkap Lepas, Bandar Narkoba AW Bebas Usai Ditangkap di Medan

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:04 WIB

50359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Seorang pria berinisial AW, yang disebut sebagai bandar narkoba lintas provinsi, diduga dibebaskan tanpa proses hukum yang semestinya usai diamankan dalam sebuah operasi oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara pada Juli 2025 di kawasan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

AW diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu dari Sumatera Utara ke perbatasan Aceh. Penangkapan terhadap AW awalnya digadang sebagai hasil pengembangan kasus besar narkotika. Namun, proses penanganan kasus ini justru memunculkan banyak kejanggalan.

Informasi yang dikutip dari Posmetro Medan menyebutkan bahwa setelah ditangkap, AW sempat tidak dibawa ke kantor polisi atau rutan resmi, melainkan ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Sumber internal menyebutkan, operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi.

Tak hanya itu, AW kemudian dilaporkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dengan alasan mengalami sakit mendadak. Setelah menjalani pemeriksaan medis, tersangka disebut tidak lagi ditahan dan dilepaskan begitu saja tanpa berita acara pemeriksaan dan tanpa proses hukum lanjut ke kejaksaan. Hingga kini, keberadaan AW tidak diketahui secara pasti.

“Ini bentuk penyimpangan prosedur yang serius. Dalam penanganan kasus narkotika, tidak boleh ada celah. Setiap penangkapan harus didukung berita acara resmi dan tindak lanjut ke tahap penuntutan,” ungkap seorang narasumber, Sabtu (19/10/2025).

Perilaku tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Jika terdapat unsur gratifikasi atau pemberian imbalan, maka pelanggaran juga bisa mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Praktik “tangkap lepas” bukan lagi hal baru, namun kembali mencuat ke permukaan ketika kasus seperti ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap integritas lembaga penegak hukum. Dalam banyak kasus, dugaan semacam ini sulit dibuktikan karena berlangsung di balik layar, tanpa dokumentasi yang dapat diaudit publik.

Pengamat hukum pidana Dr. Hermansyah, S.H., M.H., menilai kasus ini sebagai cermin lemahnya pengawasan internal. “Ini bukan semata pelanggaran etik, ada unsur pidana jelas jika pelepasan dilakukan tanpa dasar hukum. Penanganan kasus narkoba harus zero tolerance. Jika aparat ikut bermain, ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Aceh Tenggara. Permintaan konfirmasi kepada pihak terkait juga belum dijawab. Sementara itu, desakan dari publik agar Divisi Propam Polri dan Polda Aceh segera turun melakukan investigasi, terus menguat.

Lembaga swadaya masyarakat dan aktivis pemberantasan narkoba di Medan juga menyuarakan keprihatinan atas kejadian ini. Mereka mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini akan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat jaringan narkotika yang selama ini sulit diberantas.

“Kami mendorong agar dugaan ini diusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus dijerat. Negara tidak boleh gagal dalam mempertahankan integritas hukum dalam kasus narkoba,” tegas salah satu aktivis antinarkotika di Kota Medan.

Hingga kini, publik menanti langkah tegas dan transparan dari institusi terkait. Jika benar ada penyimpangan, sanksi etik, pidana, dan administratif harus dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Sebab dalam penegakan hukum, kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang tak boleh dikhianati. (TIM)

Berita Terkait

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
Kapolda Sumut Anugerahkan Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik kepada Personel Brimob Polda Sumut
Jejak Dana BOK di Rekening Staf Bikin Geger, Aparat Diminta Telusuri Pengelolaan Anggaran Puskesmas Lawe Dua
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka ​
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:15 WIB

Perkokoh Fondasi Agama, Pemerintah Gampong Meunye Seuleumak Rutin Gelar Majelis Taklim

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:12 WIB

Komitmen Nyata bagi Petani Aceh, Jamaluddin Idham Kawal P3-TGAI hingga ke Pelosok Desa

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35 WIB

Merajut Silaturahmi di Bawah Cahaya Ilmu, Warga Mampree Gelar Majelis Taklim Rutin

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:15 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Lhoksukon Sambangi Mahkamah Syar’iyah

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:28 WIB

Khairul Rizal Resmi Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Forum Geuchik Paya Bakong

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:15 WIB

Aroma Proyek Siluman di SMAN 1 Tanah Pasir: Dugaan Material Ilegal, Langgar UUD KIP Hingga Abaikan Nyawa Pekerja

Senin, 22 Juni 2026 - 21:31 WIB

Polemik Uang AC 1 Juta Rupiah SMAN 3 Putra Bangsa Aceh Utara: Sumbangan Atau Pungutan Berkedok Musyawarah?

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Kapolsek Langkahan Ipda Irvan Silaturahmi kediaman Abi Ja’far Lueng Angen, Perkuat Sinergi dengan Ulama

Berita Terbaru