‎Mantan Kepala BPSDM Aceh Juga Mantan PJ walikota Langsa S Ditetapkan Tersangka Korupsi Beasiswa

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021–2024.

‎Ketiga tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025 yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), kemudian CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

‎Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Ia menyampaikan bahwa pada hari yang sama penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa BPSDM Aceh.

‎Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, status mereka kemudian dinaikkan menjadi tersangkadalam kasus dugaan bantuan Beasiswa.

‎Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan program beasiswa, termasuk beasiswa pendidikan luar negeri, yang dikelola oleh BPSDM Aceh dalam rentang waktu 2021 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan penagihan fiktif sehingga sebagian dana tidak disalurkan kepada mahasiswa sebagaimana mestinya.

‎Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang sekitar Rp1.882.845.400 yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

‎Usai penetapan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kajhu, Aceh Besar, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

{Jurnalis Agus Suriadi}

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Medco Kampiun Migas Cup 2026, Editor FC Runner Up
Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31
Gubernur Mualem Bersama Kapolda dan Ketua DPRA Bahas Mitigasi Bencana
Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh
Jadi Inspektur Upacara Hardikda ke-67, Plt. Sekda: Pendidikan Hari Ini Menentukan Masa Depan Aceh
Semua Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Dek Fadh Janji Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Dek Fadh Hadiri Rapat Paripurna DPRA, Sampaikan Tanggapan atas Pertanggungjawaban APBA 2025
Plt. Sekda Aceh Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Raya Baiturrahman

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

PKTD Desa Kebun Tanah Terban Bergerak: Bersihkan Parit dan Saluran Air, Cegah Risiko Banjir

Rabu, 9 September 2026 - 09:50 WIB

Wabup Aceh Tamiang Buka Suara soal HGU PT Seumadam, Warga Sekumur Desak Lahan untuk Huntap

Jumat, 4 September 2026 - 14:57 WIB

112 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Lubuk Damar, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Diperkuat

Jumat, 4 September 2026 - 14:41 WIB

112 Electronic PTSL Land Certificates Handed Over to Lubuk Damar Residents, Strengthening Legal Certainty of Land Ownership

Rabu, 2 September 2026 - 18:08 WIB

Di Tengah Jalan yang Tertimbun Longsor, Kepedulian Hadir: KITA BISA, SALAM SETARA dan RELAWAN GESIT Salurkan 3 Depot Air Siap Minum

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Enam Nadzir Terima Sertipikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

Aceh Tamiang Marks 81st Anniversary of the Indonesian Prosecutor’s Office with Symbolic Presentation of Waqf Land Certificates to Six Nadzir

Selasa, 1 September 2026 - 14:23 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silaturahmi dengan DPMKPPKB, Bahas Penguatan Posbankum hingga ke Tingkat Desa

Berita Terbaru