Punti Geulumpang VII: Saat Amanah Rakyat Berubah Menjadi Keangkuhan, dan Nurani Terkubur di Bawah Beton Rumah Dhuafa

Fadly P.B

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 04:38 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

‎‎Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa di Matangkuli, Aceh Utara, kian menyengat. Geuchik Punti Geulumpang VII tak hanya dituding mencaplok rumah dhuafa, tapi juga mulai menebar tantangan terbuka kepada aparat desa dan media.

Aceh Utara – Udara di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara belakangan ini terasa lebih gerah dari biasanya. Bukan karena terik matahari yang menyengat bumi Serambi Mekkah, melainkan karena gejolak dari dalam kantor Desa Punti Geulumpang VII.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Mukhtarudin, sang Kepala Desa (Geuchik), kini tengah menjadi sorotan tajam setelah serangkaian dugaan maladministrasi dan konflik kepentingan mencuat ke permukaan.

‎Bukannya memberikan klarifikasi yang mendinginkan suasana, Mukhtarudin justru memilih “menabuh genderang perang”. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media pada Minggu, 19 April 2026, ia melontarkan kalimat terkesan bernada provokatif.

‎” Itu sudah habis kamu muat? Tunggu saja dilaporkan masalah itu (BLT dan Posyandu), nanti kamu muat sekalian di berita,” tantang Mukhtarudin.

‎Tak berhenti di situ, ia juga menitipkan pesan bernada tantangan halus kepada para perangkat desanya yang vokal. “Tolong kamu bilang sama perangkat yang laporkan saya, jangan sampai jatuh saat berdiri dan jangan sampai ketabrak tembok. Suruh muat berita yang lebih hebat lagi.”

Rumah Dhuafa untuk Sang Penguasa?

‎Pangkal persoalan bermula dari dugaan “kanibalisme” hak warga miskin. Proyek pembangunan rumah dhuafa tahun anggaran 2023 di desa tersebut dituding salah sasaran. Alih-alih diberikan kepada warga yang membutuhkan, bantuan tersebut diduga kuat justru dinikmati oleh sang Geuchik sendiri.

‎Meski Mukhtarudin mengklaim pembangunan itu merupakan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), suara sumbang justru datang dari barisan perangkat desanya sendiri.

‎”Saya yang pertama menentang hal itu. Secara aturan, Geuchik yang menerima rumah dhuafa itu salah besar. Itu hak warga miskin, bukan pejabat desa,” ujar seorang sumber internal perangkat desa kepada tim media. Sang sumber juga meragukan klaim audit Inspektorat yang disebut-sebut telah “membersihkan” nama sang Geuchik untuk periode 2022-2024.

‎Sang sumber internal juga menambahkan, setahu kami, berdasarkan Perbup Aceh Utara nomor 1 tahun 2023, membangun rumah dhuafa (pembangunan baru) sudah tidak dibolehkan lagi. Yang dianjurkan dalam aturan adalah rumah rehab (perbaikan),” ujar sumber tersebut kepada media, Senin (20/04/2026).

‎Kritik pedas pun dialamatkan kepada para pemangku kepentingan yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas dan pembimbing jalannya administrasi desa. Pihak Pendamping Desa dan unsur Muspika dinilai “mandul” dalam menegakkan aturan yang ada.

‎”Kenapa Pendamping Desa dan Muspika seolah membiarkan hal tersebut tetap berjalan pada masa itu? Apakah beliau-beliau yang terhormat ini memang tidak mengerti aturan, atau sengaja memejamkan mata demi mengakomodir keinginan penguasa di desa (Geuchik)?” cecar sumber tersebut dengan nada tanya.

Karut-marut Ketahanan Pangan

‎Skandal di Punti Geulumpang VII hanyalah puncak gunung es dari masalah yang lebih besar di Kecamatan Matangkuli. Program Ketahanan Pangan tahun 2025 yang mewajibkan alokasi 20 persen dari Dana Desa, ditengarai banyak yang mandeg alias fiktif.

‎Ironisnya, Mukhtarudin sempat mengakui bahwa bukan hanya desanya yang belum merealisasikan program tersebut.

‎Pengakuan ini secara tidak langsung membuka kotak pandora mengenai kredibilitas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa-desa di Matangkuli. Bagaimana mungkin anggaran bisa dicairkan penuh jika realisasi fisik di lapangan masih nol?

‎”Jika program belum terealisasi tapi administrasi berjalan, patut diduga ada manipulasi laporan keuangan desa,” tambah sumber internal tersebut.

Benteng Bungkam Otoritas

‎Di tengah hiruk-pikuk ini, para pemegang kebijakan di tingkat kabupaten seolah memilih jalur “aman”. Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa, yang dihubungi sejak pekan lalu, hanya memberikan jawaban normatif.

‎Janji untuk memberikan informasi setelah berkoordinasi dengan BPKP hingga kini menguap begitu saja.

‎Sikap serupa ditunjukkan Camat Matangkuli, Rizki Rasmana Hanafiah. Alih-alih memberikan supervisi atau keterangan gamblang, ia memilih bungkam seribu bahasa.

Kode Etik dan Integritas

‎Tantangan yang dilemparkan Mukhtarudin kepada media bukan sekadar gertakan antarindividu, melainkan ujian bagi transparansi publik.

‎Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan berkewajiban menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.

‎Respon emosional dari narasumber tidak akan menyurutkan langkah penelusuran terhadap aliran uang negara yang seharusnya bermuara pada kesejahteraan warga Punti Geulumpang VII.

‎Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah “benteng” yang dibangun dengan dalih ancaman dan bungkamnya pejabat akan runtuh oleh pembuktian hukum

Berita Terkait

Disporaparekraf Aceh Utara Ajak Masyarakat Meriahkan Gerak Jalan Santai Milad Samudera Pasai ke-800
MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan
Karang Taruna Aceh Utara Ajak Pemuda dan Warga Sukseskan Peringatan 800 Tahun Samudera Pasai
Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi
Pasca Banjir Bandang November 2025 Lalu, Harga TBS Di Aceh Utara Tembus Rp2.500 per Kg
Pimred Tribunpasee.com Ucapkan Selamat Hari Jadi Milad Samudra Pasai ke-800
112 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Lubuk Damar, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Diperkuat
Pimpin Hardikda ke-67, Bupati Aceh Utara Tekankan Penguatan Karakter dan SDM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:57 WIB

112 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Lubuk Damar, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Enam Nadzir Terima Sertipikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

Aceh Tamiang Marks 81st Anniversary of the Indonesian Prosecutor’s Office with Symbolic Presentation of Waqf Land Certificates to Six Nadzir

Selasa, 1 September 2026 - 14:23 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silaturahmi dengan DPMKPPKB, Bahas Penguatan Posbankum hingga ke Tingkat Desa

Selasa, 1 September 2026 - 14:12 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Holds Dialogue with DPMKPPKB to Strengthen Village-Level Legal Aid Posts

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan dan Pasang Patok Batas Masjid Agung, Perkuat Kepastian Pertanahan

Berita Terbaru