Aceh-Timur | Perlindungan anak adalah segala upaya yang menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Di Indonesia, hak dan perlindungan anak dijamin secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini melindungi anak dari segala
Ironis nya tak semua orang sadar akan aturan dan ketentuan tersebut bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban melindungi hak anank, kali ini kejadian kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu 16 Mei 2026 di Desa buket pala kecamatan Ranto Peureulak aceh timur, dimana korban berinisial MR ( 7tahun ) menjadi korban kekerasan fisik dan perbal yang dilakukan oleh PR ( 33 tahun ), dimana kejadian tersebut Korban MR diduga telah melakukan Pencurian uang di warung/tempat usaha milik PR, dari video yang beresar di group whatsap PR mengintrogasi gadis kecil yang terlihat ketakukan sambari membentar dan terlihat memukul kepala bagian atas menggunakan tangan sambil merekam video, dalam peristiwa tersebut MR mengalami beberapa luka di tangan, benjolan di kepala dan luka memar di kaki bagian kanan, atas kejadian tersebut orang tua MR tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan yang di lakukan fisik maupun verbal, orang Tua MR melaporkan kejadian ini ke polres Aceh Timur dan didampingi oleh kuasa hukumnya. korban juga telah dilakukan Visum di rumah sakit zubir Mahmud aceh timur.
Akbar juga berharap kepada pihak semua pihak agar dapat menahan diri, kita sepakat bahwa hukum adalah panglima, maka tidak boleh ada yang menghakimi orang lain tanpa proses hukum, apalagi terhadap anak yang masih belia , kekerasan terhadap anak adalah musuh kita bersama, saya juga berharap polres aceh timur dan Unit PPA polres segera menindaklanjuti laporan kliennya.





























