Aceh Tamiang, Indonesia – Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) Aceh Tamiang menanggapi polemik terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh di Banda Aceh, Murthalamuddin, yang menyebut wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak perlu ditanggapi kepala sekolah yang sedang menjalani proyek rehab recon pasca bencana saat melaksanakan tugas jurnalistik demikian juga dengan LSM. Pernyataan tersebut terekam dalam video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah di akun Facebook Murthalamuddin pada Kamis (21/05/2026).
Pernyataan tersebut menuai berbagai reaksi dari kalangan insan pers, LSM maupun masyarakat. Menyikapi hal itu, DPC BAI Aceh Tamiang meminta seluruh pihak agar menyikapi persoalan tersebut secara bijak dan tetap menghormati kebebasan pers yang dijamin undang-undang (UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) serta Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 4, yaitu:
1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
2. Setiap orang berhak :
- melihat dan mengetahui informasi publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum;
- mendapatkan salinan informasi publik;
- menyebarkan informasi publik sesuai peraturan
3. Permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan.
4. Jika dihambat, pemohon dapat mengajukan gugatan atau sengketa informasi.
Ketua DPC BAI Aceh Tamiang Syamsul juga menyampaikan bahwa UKW memang penting sebagai upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan. Namun demikian, menurutnya, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
“UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi wartawan, tetapi jangan sampai menimbulkan persepsi yang dapat memicu perpecahan antara insan pers dan pemerintah. Semua pihak harus saling menghormati profesi dan tugas masing-masing,” ujarnya.
Satria sebagai Kabid Hukum dan HAM DPC BAI Aceh Tamiang juga menyampaikan tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan wartawan wajib memiliki UKW untuk melakukan kegiatan jurnalistik.
“UKW hanyalah standar kompetensi profesi yang dibuat Dewan Pers, bukan syarat legal menjadi wartawan.
Dasar hukumnya:
Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers hanya mengatur bahwa wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik dan menaati Kode Etik Jurnalistik — tidak ada kewajiban UKW,” ucap Satria.
DPC BAI Aceh Tamiang juga menilai bahwa LSM dan wartawan memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, edukasi publik, serta bagian dari pilar demokrasi. Karena itu, komunikasi yang baik antara pejabat publik, LSM, dan insan pers dinilai sangat diperlukan demi menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Julliardi sebagai Kabid Investigasi DPC BAI Aceh Tamiang menyampaikan agar LSM, insan pers terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme melalui pelatihan maupun UKW agar kualitas pemberitaan semakin baik, akurat, dan berimbang.
“Jangan sampai polemik ini menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga iklim pers yang sehat, profesional, dan independen,” ucapnya.
DPC BAI Aceh Tamiang berharap kisruh terkait pernyataan tersebut dapat diselesaikan dengan dialog dan saling menghargai antara semua pihak, sehingga hubungan kemitraan antara pemerintah, LSM dan media tetap berjalan harmonis demi kepentingan publik. (Saut Simanjuntak)




























