Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:28 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) menyebut poin penting pada reviisi Undang-Undang Pemerintah Aceh adalah kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki. “Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari pontensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem di Jakarta, Minggu (24 Mei 2026).

Selain soal kewenangan Pemerintah Aceh, Mualem meminta Tim Pembahas UUPA juga fokus pada keberlanjutan Dana Otsus Aceh. “Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” kata Mualem.

Pernyataan tersebut disampaikan Mualem dalam diskusi dengan Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang berlangsung di kantor Penghubung Aceh di Jakarta. Diskusi ini dilaksanakan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Banleg DPR-RI dan DPR Aceh di ruang rapat Banleg DPR-RI, Jakarta, Senin (25 Mei 2026)

Sehari sebelum RDP tersebut, Gubernur Mualem memanggil Ketua DPRA Zulfadhlli (Abang Samalanga) beserta seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta. “Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.

Selain Tim dari DPRA, Mualem juga memanggil tim dari Pemerintah Aceh yang terlibat dalam pembahasan revisi UUPA. Bahkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nasir Syamaun juga ikut diboyong ke Jakarta untuk memperkuat diskusi dengan DPR Aceh.

Termasuk Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi dan Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) yang juga adalah Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh.

Mengenai kewenangan Pemerintah Aceh dan Dana Otsus Aceh, Wagub Fadlullah (Dek Fadh) berpandangan yang sama dengan Mualem. “Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” kata Dek Fadh.

Dek Fadh menekankan cara menyampaikannya saja. “Komunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,” katanya. Dek Fadh juga meminta dalam pembahasan Revisi UUPA ini ikut melibatkan kampus-kampus dan komponen masyarakat Aceh. “Sehingga mencerminkan Aceh secara lebih luas,” katanya.

Sementara, Sekda Nasir yang bertindak sebagai moderator dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dari Draft Revisi UUPA terdapat 52 poin revisi. “Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan,” kata Sekda Nasir. “Karena itu, kita perlu lihat secara menyeluruh.”

Adapun Abang Samalanga mengatakan setiap perubahan norma-norma atau pasal-pasal tetap perlu berkonsultasi dengan DPR Aceh. “Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR-RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” katanya. Pandangan yang sama disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad. “Sebetulnya usulan DPR-RI banyak yang positif untuk Aceh,” katanya.

Di tempat yang sama, Ampon Man, memberi pandangan mengenai filosofi UUPA. “UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” katanya.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Penyeberangan Jakarta-Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Tinggi dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
DPC of the Indonesian Advocacy Agency (BAI) Aceh Tamiang Responds to Controversy Over Aceh Education Head’s Statement on Journalists and NGOs
Wagub Aceh Perkuat Koordinasi dengan Kemendagri dan Satgas PRR untuk Penguatan Fiskal Daerah serta Percepatan Pemulihan Aceh
Wagub Aceh Temui Mensos RI, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat
Negara Tak Main-Main Berantas Narkoba, Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo
Agus Flores Ajak Ribuan Jamaah Doa dan Syalawat HUT Bhayangkara ke-80 di Banyuwangi, Gaungkan Spirit Persatuan Nusantara
Kapolri Tegas Berantas Oknum Nakal, Agus Flores Klaim Kantongi Data 86 Anggota Diduga Peras Pengguna Narkoba
Di Tengah Kesibukan Negara, Kapolri Dan Menteri Imipas Masih Respon WA Agus Flores

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:39 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:13 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:58 WIB

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Rabu, 15 April 2026 - 11:59 WIB

Saweu Keude Kupi, Kapolsek Nurussalam Tampung Aspirasi Warga

Jumat, 10 April 2026 - 23:14 WIB

Polda Sulteng Gerebek Penampungan Solar Subsidi Ilegal di Morowali Utara, 2 Ton Lebih BBM Disita

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:10 WIB

Personel Polsek Peureulak Ikut Fardhu Kifayah Korban Tenggelam

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:27 WIB

Polres Aceh Timur Gelar Apel Operasi Ketupat Seulawah 2026, Siap Amankan Arus Mudik Lebaran

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:08 WIB

Mahasiswa STIK Polri Bagikan 500 Takjil Kepada Pengguna Jalan di Julok, Aceh Timur

Berita Terbaru