Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan Saat Patroli Blue Light

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:56 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Satlantas Polres Aceh Utara mengamankan empat unit sepeda motor berknalpot tidak standar (knalpot brong) saat melaksanakan patroli malam atau Blue Light Patrol di Jalan PT PGE, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (6/6/2026) malam.

Patroli yang difokuskan untuk mengantisipasi aksi balap liar dan gangguan ketertiban lalu lintas tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya empat sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk kegiatan balap liar. Selanjutnya kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas IPTU Sofyan Kurniawan mengatakan, kegiatan Blue Light Patrol merupakan patroli rutin yang dilaksanakan pihaknya sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Patroli Blue Light Patrol kami laksanakan secara rutin pada jam-jam rawan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, mengantisipasi aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban di jalan raya,” ujar IPTU Sofyan.

Menurutnya, balap liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian material.

“Karena itu kami terus meningkatkan patroli pada lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu mencegah pelanggaran lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam penindakan yang dilakukan pada patroli malam tersebut, keempat kendaraan yang diamankan dikenakan sanksi administrasi berupa tilang dan seluruh kendaraan dibawa ke Satlantas Polres Aceh Utara.

Kasat Lantas menjelaskan, kendaraan hanya dapat diambil kembali oleh pemilik setelah memenuhi sejumlah persyaratan, yakni membuat surat pernyataan tidak mengulangi penggunaan knalpot brong, tidak melakukan balap liar, serta tidak keluar rumah pada jam malam tanpa kepentingan yang jelas. Surat pernyataan tersebut harus diketahui oleh orang tua, camat, kapolsek, danramil, serta geuchik setempat.

Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan berupa SIM dan STNK yang sah, serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

Di sisi lain, IPTU Sofyan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026 yang akan digelar mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi kepolisian tersebut akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, di antaranya penggunaan knalpot brong, balap liar, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, penggunaan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, serta pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Melalui patroli rutin dan Operasi Patuh Seulawah 2026 yang akan segera berlangsung, kami berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Aceh Utara,” pungkasnya.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Disporaparekraf Aceh Utara Ajak Masyarakat Meriahkan Gerak Jalan Santai Milad Samudera Pasai ke-800
Karang Taruna Aceh Utara Ajak Pemuda dan Warga Sukseskan Peringatan 800 Tahun Samudera Pasai
Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi
Pasca Banjir Bandang November 2025 Lalu, Harga TBS Di Aceh Utara Tembus Rp2.500 per Kg
Pimred Tribunpasee.com Ucapkan Selamat Hari Jadi Milad Samudra Pasai ke-800
Pimpin Hardikda ke-67, Bupati Aceh Utara Tekankan Penguatan Karakter dan SDM
Dua Pelajar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Lhoksukon
Kebersamaan Menjadi Kekuatan: DPC BAI Aceh Tamiang, Media Liputanesia.com, dan Imam Kebun Tanah Terban Bersinergi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:57 WIB

112 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Lubuk Damar, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Enam Nadzir Terima Sertipikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

Aceh Tamiang Marks 81st Anniversary of the Indonesian Prosecutor’s Office with Symbolic Presentation of Waqf Land Certificates to Six Nadzir

Selasa, 1 September 2026 - 14:23 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silaturahmi dengan DPMKPPKB, Bahas Penguatan Posbankum hingga ke Tingkat Desa

Selasa, 1 September 2026 - 14:12 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Holds Dialogue with DPMKPPKB to Strengthen Village-Level Legal Aid Posts

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan dan Pasang Patok Batas Masjid Agung, Perkuat Kepastian Pertanahan

Berita Terbaru