‎​”Kamu Siapa?” vs “Kami Terbuka”: Antara Sikap Kapus di Lapangan dan Manisnya Kalimat di Atas Kertas

Fadly P.B

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:36 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

‎‎Aceh Utara – Sebuah paradoks birokrasi mencuat ke permukaan di Aceh Utara. Di satu sisi, pejabat kesehatan berbicara manis mengenai transparansi, namun di sisi lain, praktik di lapangan justru menunjukkan resistensi yang tajam terhadap kontrol sosial.

‎Ada pertanyaan yang, kalau dipikir-pikir, sebenarnya lucu sekaligus getir: seorang pejabat publik, yang gajinya dibayar dari uang rakyat, malah balik bertanya “Kamu Siapa?” ketika diminta menjelaskan ke mana uang jasa pelayanan (jaspel) mengalir.

‎Bukan salah kalau seorang Kepala Puskesmas ingin memastikan lawan bicaranya benar wartawan. Itu wajar, yang tidak wajar adalah ketika pertanyaan identitas dijadikan tameng untuk kabur dari substansi. Bertanya “bukti wartawan mana?” jauh lebih mudah daripada menjawab “aturan mana yang jadi dasar pengelolaan jaspel?” dan sayangnya, banyak pejabat kita jauh lebih piawai pada yang pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan Satgas PPA

‎Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Tri Nugroho Panggabean, menegaskan bahwa sikap defensif pejabat publik merupakan hambatan serius bagi pembangunan daerah.

‎” Sebagai bagian dari Satgas PPA, kami menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah elemen krusial dalam pembangunan. Jika seorang Kepala Puskesmas saja sudah defensif dengan pertanyaan soal aturan Jaspel, ini menunjukkan adanya hambatan komunikasi yang serius atau memang ada sesuatu yang ingin ditutupi,” ujar Tri Nugroho Panggabean.

‎Tri menambahkan, tindakan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial bukan hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga mencederai semangat transparansi yang didengungkan oleh pemerintah.

Jarak Antara Rilis dan Realitas

‎Semudah itu kah birokrasi lari dari transparansi? Cukup dengan kalimat “sudah sesuai aturan,” lalu ketika ditanya aturan yang mana, jawabannya berbelok jadi interogasi kartu pers, kalau memang sudah sesuai aturan, mengapa harus gugup ketika ditanya aturan yang mana?

‎Ironinya, belakangan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara buka suara.

‎Katanya, pihaknya “tidak keberatan dengan kontrol yang diberikan oleh pihak media,” bahkan mengaku “selalu membuka ruang” bagi pers untuk mengontrol kinerja Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

‎Soal jaspel pun akhirnya dijawab jelas: mengacu Permenkes No. 6 Tahun 2022, yang katanya sudah disosialisasikan ke seluruh bendahara dan Kepala Puskesmas.

‎Pertanyaannya sekarang sederhana saja: kalau jawabannya semudah itu cukup sebut nomor Permenkes dan bilang sudah disosialisasikan kenapa hal itu tidak keluar dari mulut Kapus Muara Batu sejak awal? Kenapa yang keluar justru “Kamu Siapa? Wartawan dari mana? Bukti wartawan?”.

‎Di sinilah bedanya kalimat manis di atas kertas dengan sikap yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Di level dinas, retorikanya soal keterbukaan terdengar mulus. Tapi di level Puskesmas, yang terjadi justru sebaliknya: konfirmasi dijawab dengan interogasi identitas.

Ujian bagi APH dan Transparansi

‎Setelah pertemuan konfirmasi itu berujung buntu, narasi yang beredar justru dibalik: wartawan yang digambarkan menantang, bukan pejabat yang digambarkan menghindar.

‎Untungnya, di zaman sekarang, percakapan WhatsApp tidak bisa diedit sesuka hati setelah terjadi.

‎Kartu pers memang penting sebagai identitas. Tapi kalau logika “tunjukkan kartu dulu baru saya jawab” dipakai untuk menutup pintu konfirmasi, maka yang sedang dipertahankan bukan aturan, melainkan zona nyaman.

‎Atas dasar itu, sudah selayaknya Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun institusi terkait lainnya  turun tangan mendalami persoalan ini.

‎Bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan dua hal: pertama, apakah benar terjadi dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; kedua, apakah pengelolaan dana jasa pelayanan di Puskesmas Muara Batu benar-benar telah sesuai Permenkes No. 6 Tahun 2022 seperti yang diklaim.

‎Jika memang semuanya bersih, pemeriksaan oleh APH justru akan menjadi kesempatan untuk membuktikannya secara terbuka. Sebaliknya, jika APH memilih diam, publik akan sah untuk bertanya: jangan-jangan ada yang tidak ingin diusut lebih jauh.

‎Dewan Pers dan organisasi profesi jurnalistik pun sudah semestinya mengawal kasus ini, agar preseden intimidasi terhadap wartawan tidak dianggap sebagai hal yang lumrah. Semoga saja komitmen keterbukaan yang disampaikan Plt Kadinkes bukan sekadar basa-basi pasca-viral, karena jika sosialisasi Permenkes hanya sampai di atas kertas, maka “Kamu Siapa?” akan terus jadi alarm bahwa ada jarak yang lebar antara pernyataan dan praktik.

Berita Terkait

DPC BAI Aceh Tamiang Silaturahmi dengan DPMKPPKB, Bahas Penguatan Posbankum hingga ke Tingkat Desa
DPC BAI Aceh Tamiang Holds Dialogue with DPMKPPKB to Strengthen Village-Level Legal Aid Posts
Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana
Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities
Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan dan Pasang Patok Batas Masjid Agung, Perkuat Kepastian Pertanahan
Aceh Tamiang Land Office Measures Site and Installs Boundary Markers at Grand Mosque
Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Bergerak Pascabencana, Siapkan Kantor Sementara untuk Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Aceh Tamiang Land Office Moves Forward After Flood, Prepares Temporary Office to Maintain Public Services

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:23 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silaturahmi dengan DPMKPPKB, Bahas Penguatan Posbankum hingga ke Tingkat Desa

Selasa, 1 September 2026 - 14:12 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Holds Dialogue with DPMKPPKB to Strengthen Village-Level Legal Aid Posts

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan dan Pasang Patok Batas Masjid Agung, Perkuat Kepastian Pertanahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Aceh Tamiang Land Office Measures Site and Installs Boundary Markers at Grand Mosque

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Bergerak Pascabencana, Siapkan Kantor Sementara untuk Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aceh Tamiang Land Office Moves Forward After Flood, Prepares Temporary Office to Maintain Public Services

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL 2026 kepada Warga Desa Ie Bintah

Berita Terbaru