NAGAN RAYA – Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh, Agus Suriadi, menyampaikan apresiasi kepada Kasatreskrim Polres Nagan Raya. 26/10/2026
Atas langkah penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Apresiasi tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan
Serta tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.
Menurut Agus Suriadi, pengawasan terhadap distribusi BBM merupakan hal penting karena komoditas tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dugaan penyalahgunaan BBM perlu ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Fast Respon Counter Polri DPW Aceh mengapresiasi langkah Kasatreskrim Polres Nagan Raya dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM.
Kami berharap setiap informasi dan temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” ujar Agus Suriadi.
Ia menegaskan, penanganan perkara semacam ini tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap dugaan pelanggaran,
Tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga hak masyarakat dalam memperoleh BBM sesuai peruntukannya.
Agus juga mendorong agar pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk menelusuri apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam rantai distribusi.
Dengan demikian, potensi kerugian masyarakat dan penyalahgunaan distribusi BBM dapat dicegah sejak dini.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan.
Apabila ditemukan unsur pelanggaran, tentu harus diproses berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, semua pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fast Respon Counter Polri DPW Aceh menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian yang berorientasi pada perlindungan kepentingan publik,
Sekaligus mendorong peningkatan pengawasan terhadap komoditas strategis yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Agus berharap upaya penegakan hukum di wilayah Nagan Raya dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM
Serta turut menjaga tata kelola penyaluran energi yang tertib dan bertanggung jawab.
Bagi Fast Respon Counter Polri DPW Aceh, apresiasi terhadap kinerja kepolisian harus berjalan beriringan
Dengan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan
Bahwa pihaknya telah menangani enam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi selama periode Januari hingga Oktober 2026.
Penanganan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi
Serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran
Dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara melawan hukum.





























