Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

TRIBUN PASE

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:16 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dua operator SPBU di Kecamatan Darul Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Kedua tersangka berinisial RR dan H ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan pertimbangan penyidik, keduanya langsung dilakukan penahanan,” kata AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H yang bekerja sebagai operator pompa SPBU diduga memberikan akses kepada para pelaku untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Kapolres Nagan Raya Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku
‎Bantu Rafasya Bayi Bocor Jantung Nagan Raya, Jamaluddin Idham Siapkan Fasilitas Pengobatan hingga ke Jakarta
‎PDIP Nagan Raya Bagikan 1.600 Seragam Sekolah Untuk Siswa Kurang Mampu Saat Hardiknas 2026
Inisiatif Jamaludin Idham: Posko Mudik PDI Perjuangan Aceh Siap Layani Musafir Lebaran 1447 H, Aman, Nyaman, dan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:35 WIB

Kunjungan Perdana ke Aceh Timur, Kapolda Aceh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Senin, 6 Juli 2026 - 23:18 WIB

Dukung Rehabilitasi Lingkungan Pascabanjir Aceh Timur, Medco E&P Malaka, BPMA, IM-TRAX Tanam 1.000 Pohon

Senin, 6 Juli 2026 - 13:31 WIB

Bupati Aceh Timur Lantik 57 Keuchik Gelombang IV, Sabri, S.T. Resmi Pimpin Gampong Tampor Paloh

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:42 WIB

Polres Aceh Timur Amankan Lokasi Kebakaran Penampungan Minyak Tradisional di Darul Ihsan

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:59 WIB

Respon Cepat Polres Aceh Timur Menyikapi Video Penganiayaan Anak di Idi Tunong

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:24 WIB

Viral Di Media Sosial, Anak Di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Penganiayaan Di Aceh timur

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:29 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Kembali Temukan Dua Ribu Liter BBM Bersubsidi Tak Bertuan

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:50 WIB

Saweu Gampong, Kanit Binmas Polsek Idi Rayeuk Sapa Warga Dalam Menjaga Harkamtibmas

Berita Terbaru