Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

TRIBUN PASE

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:16 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dua operator SPBU di Kecamatan Darul Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka berinisial RR dan H ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan pertimbangan penyidik, keduanya langsung dilakukan penahanan,” kata AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H yang bekerja sebagai operator pompa SPBU diduga memberikan akses kepada para pelaku untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama, Peduli Dayah Korban Banjir
Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama, Peduli Dayah Korban Banjir
Polres Nagan Raya Beberkan Modus Penipuan Mengatasnamakan Kasat Reskrim: Pejabat Polisi Tidak Pernah Minta Uang via Telepon
Kapolres Nagan Raya Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku
‎Bantu Rafasya Bayi Bocor Jantung Nagan Raya, Jamaluddin Idham Siapkan Fasilitas Pengobatan hingga ke Jakarta
‎PDIP Nagan Raya Bagikan 1.600 Seragam Sekolah Untuk Siswa Kurang Mampu Saat Hardiknas 2026
Inisiatif Jamaludin Idham: Posko Mudik PDI Perjuangan Aceh Siap Layani Musafir Lebaran 1447 H, Aman, Nyaman, dan Gratis

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Wagub Aceh Dek Fadh Hadiri Haul ke-38 Abu Tanoh Mirah Di Bireuen

Kamis, 17 September 2026 - 02:15 WIB

Polres Bireuen Dorong Polwan Terus Memberikan Pelayanan Terbaik melalui Semangat One Police Woman, Extraordinary Impact

Kamis, 17 September 2026 - 00:29 WIB

Untuk Ciptakan Kota Aman, Kapolres Bireuen Kerahkan Seluruh Personel Respons Setiap Panggilan di 110

Rabu, 16 September 2026 - 01:49 WIB

Polres Bireuen Perkuat Monitoring di Sejumlah SPBU, Polisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Jaga Kelancaran Pengisian BBM

Minggu, 6 September 2026 - 23:26 WIB

Polres Bireuen Gelar Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Generasi Unggul dan Profesional, Kapolres Bireuen Pesankan Mahasiswa UNIKI Jadi Mitra Strategis Kepolisian

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:54 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Wapres Gibran Audit 32 Ribu korban BB

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama, Peduli Dayah Korban Banjir

Minggu, 18 Okt 2026 - 22:05 WIB

NAGAN RAYA

Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama, Peduli Dayah Korban Banjir

Minggu, 18 Okt 2026 - 22:03 WIB