Kapolres Nagan Raya Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:32 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Di bawah kepemimpinan Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H. terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB terhadap seorang pria berinisial M, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H.menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H. menyampaikan bahwa penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut diduga dijual atau diniagakan kepada terduga berinisial M oleh dua orang yang sebelumnya telah diproses dalam perkara yang sama.

Dalam perkara ini, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasat Reskrim Polres Nagan AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H. Raya menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun perdagangan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya. (Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan
‎Bantu Rafasya Bayi Bocor Jantung Nagan Raya, Jamaluddin Idham Siapkan Fasilitas Pengobatan hingga ke Jakarta
‎PDIP Nagan Raya Bagikan 1.600 Seragam Sekolah Untuk Siswa Kurang Mampu Saat Hardiknas 2026
Inisiatif Jamaludin Idham: Posko Mudik PDI Perjuangan Aceh Siap Layani Musafir Lebaran 1447 H, Aman, Nyaman, dan Gratis

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Kapolsek Simpang Jernih Hadir Di Tengah Masyarakat Dalam Momen Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Gampong Pante Kera

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:14 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silahturahmi ke Bagian Hukum Pemkab: Bahas Penguatan Posbankum dan Kapasitas Paralegal 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:05 WIB

84 KK Penerima Bansos Warga Simpang Jernih Masuk Daftar Exclude karena Judi Online, Dinsos Ungkap Cara Klarifikasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Warga Simpang Jernih Keluhkan Jalan Berlubang Dan Minta Bupati Segera Memperbaikinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Bupati Al-farlaky Resmi Salurkan Bantuan Pangan Beras Periode Juli-September 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:10 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Dampingi Penyelesaian Konflik SMPN 2 Kejuruan Muda, Berujung Damai dan Temukan Solusi Pendidikan bagi Tiara

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:57 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Assists in Resolving SMPN 2 Kejuruan Muda Conflict, Reaches Peaceful Settlement and Secures Educational Solution for Tiara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Polsek Banda Alam Dampingi Penyaluran Bantuan Kursi Roda Dan Sembako Untuk Warga Disabilitas

Berita Terbaru