Kapolda Lampung Instruksikan Jajaran Untuk Pelaku Begal Tembak Di Tempat, Tidak Ada Toleransi!

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:44 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api (bersenpi) di wilayah hukumnya. Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat maupun melawan petugas.

“Pelaku begal, tembak di tempat. Tidak ada toleransi,” kata Irjen Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Pernyataan keras ini disampaikan menyusul aksi brutal pelaku yang menewaskan anggota polisi, Bripka Arya Supena. Korban ditembak saat memergoki aksi curanmor di depan Toko Yussy Akmal, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus tersebut, pelaku utama bernama Bahroni alias Roni nekat merebut senjata api milik korban dan menembakkannya ke arah kepala Bripka Arya hingga meninggal dunia.

Setelah enam hari buron, tim gabungan Polda Lampung berhasil melacak keberadaan Bahroni di kawasan Teluk Hantu, Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan revolver rakitan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan pelaku tewas.

Sebelumnya, tim gabungan juga berhasil menangkap rekan Bahroni, yakni Hamli alias Ham, di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Senin (11/5/2026).

“Kami sudah perintahkan tembak di tempat bagi pelaku begal. Saya tegaskan, silakan yang mau coba-coba, monggo silakan,” ujar Irjen Helfi Assegaf.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pistol HS-9 milik korban, revolver rakitan, dan kunci letter T. Kapolda juga mengungkap bahwa motif para pelaku melakukan aksi kriminal adalah untuk memenuhi kebutuhan membeli narkoba.

“Mereka bukan lagi untuk urusan perut, karena hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba,” katanya.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolda memastikan akan memberikan penghargaan (reward) kepada anggota yang terlibat. Sementara itu, tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:57 WIB

112 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Lubuk Damar, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Enam Nadzir Terima Sertipikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

Aceh Tamiang Marks 81st Anniversary of the Indonesian Prosecutor’s Office with Symbolic Presentation of Waqf Land Certificates to Six Nadzir

Selasa, 1 September 2026 - 14:23 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silaturahmi dengan DPMKPPKB, Bahas Penguatan Posbankum hingga ke Tingkat Desa

Selasa, 1 September 2026 - 14:12 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Holds Dialogue with DPMKPPKB to Strengthen Village-Level Legal Aid Posts

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan dan Pasang Patok Batas Masjid Agung, Perkuat Kepastian Pertanahan

Berita Terbaru