Kapolri Tegas Berantas Oknum Nakal, Agus Flores Klaim Kantongi Data 86 Anggota Diduga Peras Pengguna Narkoba

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:54 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketegasan Agus Flores terhadap oknum anggota yang terlibat narkoba maupun penyalahgunaan wewenang mendapat perhatian luas masyarakat. Di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo, langkah bersih-bersih internal dinilai tidak main-main. Anggota yang terbukti bermain narkoba hingga melakukan pemerasan terhadap masyarakat disebut langsung diproses tegas, bahkan terancam pemecatan.

Agus Flores mengungkapkan, dirinya memiliki data dugaan keterlibatan puluhan oknum anggota di sejumlah daerah yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba. Modusnya, menurut dia, pengguna yang tertangkap tidak diproses hukum sebagaimana mestinya, melainkan diminta sejumlah uang agar dilepaskan.

“Kalau Kapolri serius, data ada di saya. Bulan ini saja ada sekitar 86 oknum anggota di beberapa tempat. Nilainya bervariasi, mulai Rp75 juta sampai Rp100 juta, setelah itu dilepaskan,” tegas Agus Flores kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, tindakan seperti itu sangat mencoreng institusi kepolisian yang saat ini sedang berupaya membangun kepercayaan publik. Karena itu, dirinya meminta agar pengawasan internal diperketat dan laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Menurut Agus Flores, mayoritas anggota Polri sudah bekerja baik dan profesional. Namun, ia menegaskan bahwa oknum yang masih bermain dalam kasus narkoba maupun praktik pemerasan harus ditindak keras agar tidak merusak nama baik institusi.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Kapolri sudah tegas, maka oknum-oknum seperti ini harus dibersihkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar penegakan hukum di tubuh Polri dilakukan secara transparan dan berkeadilan, terutama terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

Berita Terkait

Mendagri Tito Karnavian Jenguk Wali Nanggroe Aceh di Penang
Dana Jurnalisme untuk Siapa? Jangan Lupakan Puluhan Ribu Media Belum Terverifikasi Dewan Pers
Presiden Akui Polri, Menurunkan Kahutla dari 500.000 jadi 7.000 Hektar
Marlina Usman Hadiri Pembukaan KKI 2026 di Jakarta, Ajak UMKM Aceh Berdaya Bersama
Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai
NYAWA TAK ADA CADANGAN!” Agus Flores Instruksikan Wartawan Fast Respon Se-Indonesia Kawal Edukasi Tertib Lalu Lintas
Jadi Role Model Nasional Layanan Transportasi Publik Gratis, Mualem Raih Transportasi Indonesia Award 2026
Bahas Pemulihan Sawah dan Kebun dengan Mentan, Gubernur Mualem: Kami Butuh Dukungan Pak Menteri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:57 WIB

112 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Lubuk Damar, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Enam Nadzir Terima Sertipikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

Aceh Tamiang Marks 81st Anniversary of the Indonesian Prosecutor’s Office with Symbolic Presentation of Waqf Land Certificates to Six Nadzir

Selasa, 1 September 2026 - 14:23 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silaturahmi dengan DPMKPPKB, Bahas Penguatan Posbankum hingga ke Tingkat Desa

Selasa, 1 September 2026 - 14:12 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Holds Dialogue with DPMKPPKB to Strengthen Village-Level Legal Aid Posts

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan dan Pasang Patok Batas Masjid Agung, Perkuat Kepastian Pertanahan

Berita Terbaru