Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa TA 2017

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:16 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Polda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto,S.I.K, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.

Kabid Humas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa TA 2017 masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/5/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang saat ini masih melakukan proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait perkara dimaksud.

Kabid Humas juga mengimbau seluruh pihak agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Ia meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya.

Berita Terkait

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat
Suryadi Djamil: Layanan JKA Tetap Berjalan, Validasi Data Penting demi Efisiensi Anggaran
Bencana Belum Selesai Hadiah Izin Tambang Kembali Ke Beutong Ateuh Banggala
Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog
Satu Dekade 10 Juta Penumpang, Pemerintah Aceh Pastikan Trans Kutaraja Tetap Gratis
Kak Na Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Istri Tgk Anwar Ramli
Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas, Tekankan Percepatan Kinerja Pemerintah
Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:16 WIB

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa TA 2017

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:08 WIB

Suryadi Djamil: Layanan JKA Tetap Berjalan, Validasi Data Penting demi Efisiensi Anggaran

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43 WIB

Bencana Belum Selesai Hadiah Izin Tambang Kembali Ke Beutong Ateuh Banggala

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WIB

Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Satu Dekade 10 Juta Penumpang, Pemerintah Aceh Pastikan Trans Kutaraja Tetap Gratis

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:43 WIB

Kak Na Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Istri Tgk Anwar Ramli

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:24 WIB

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas, Tekankan Percepatan Kinerja Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 19:59 WIB

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

Berita Terbaru