Aceh Utara – Bau menyengat yang menyeruak dari saluran air di sekitar pemukiman Desa Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, memicu protes warga. Warga menduga Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan Desa Mee membuang limbah cair hasil aktivitas dapur langsung ke parit pemukiman tanpa melalui pengelolaan yang memadai.
Kekhawatiran warga tak berhenti pada persoalan limbah. Mereka juga mempertanyakan standar menu yang disajikan untuk balita, khususnya mengenai pemberian nasi kuning yang santer disebut-sebut tidak dianjurkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
”Kami sudah lama mengeluhkan kondisi ini, namun seolah tidak ada langkah konkret yang diambil,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (18/6). Warga bahkan menyertakan bukti foto yang menunjukkan pipa pembuangan yang diduga mengalirkan sisa cucian dapur langsung ke selokan terbuka di dekat rumah mereka.

Bantahan dan Dokumen Laik Higiene
Kepala Dapur SPPG Desa Mee, Desri, membantah keras tudingan bahwa pihaknya mengabaikan standar sanitasi. Ia menegaskan bahwa operasional dapur telah melalui pengawasan ketat pemerintah daerah.
Sebagai bukti, Desri menunjukkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang telah dikantongi dapur SPPG tersebut. Menurutnya, sertifikat ini bukanlah dokumen yang mudah didapat, melainkan melalui serangkaian proses panjang mulai dari uji laboratorium air bersih, pemeriksaan sampel makanan, hingga Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat.
”Kami sudah memenuhi syarat administratif dan teknis. SOP dapur kami sudah lengkap. Terkait air limbah, alurnya adalah menuju IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), bukan ke selokan umum,” ujar Desri saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).
Menanggapi keluhan bau di selokan yang diadukan warga, Desri menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi. “Jika memang ada aroma tidak sedap di sekitar drainase, kami akan segera melakukan pengecekan dan evaluasi lebih lanjut,” tambahnya.
Klarifikasi Soal Menu Balita
Terkait polemik penggunaan nasi kuning untuk balita, Desri memberikan klarifikasi teknis mengenai komposisi bahan. Ia meluruskan anggapan masyarakat bahwa nasi kuning yang disajikan pihaknya menggunakan santan, seperti halnya nasi kuning atau nasi uduk tradisional pada umumnya.
”Kami menggunakan kunyit untuk pewarna alami, serta bawang merah, bawang putih, dan kemiri yang ditumis. Tidak ada santan dalam menu kami,” jelas Desri.
Ia menekankan bahwa pemilihan menu tersebut didasarkan pada aspek penerimaan gizi anak dan cita rasa. Desri menyatakan pihaknya terbuka bagi warga atau pihak terkait yang ingin memverifikasi komposisi bahan makanan yang digunakan di dapur SPPG.
”Kami memahami kekhawatiran masyarakat, namun perlu kami luruskan bahwa nasi kuning yang kami sajikan berbeda dengan yang dianggap dilarang karena penggunaan santan. Kami siap transparan mengenai proses pengolahan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik,” pungkasnya.
Kini, bola panas ada di tangan otoritas terkait. Apakah SLHS yang dikantongi Dapur SPPG Desa Mee benar-benar menjadi jaminan bahwa operasionalnya tak lagi mencemari lingkungan, atau hanya sekadar pemenuhan formalitas di atas kertas? Warga Desa Mee kini hanya bisa menunggu, apakah aroma menyengat yang mengganggu keseharian mereka akan benar-benar hilang, atau justru menguap bersama janji-janji evaluasi yang belum terbukti.






























