Ketua Umum PW-FRN Agus Flores Patahkan Argumen Komisioner Komnas Perempuan Terkait Kasus YTR

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:52 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, – Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak yang menyebut kasus kekerasan terhadap YTR belum dapat dikategorikan sebagai aksi “penyiksaan” menuai bantahan keras. Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN), Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H,. yang akrab di sapa Agus Flores, menegaskan bahwa argumen lembaga HAM tersebut sangat bisa diperdebatkan dan dipatahkan jika merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU No. 1/2023.

Menurut Agus Flores, Komnas Perempuan masih terjebak pada paradigma hukum internasional (Konvensi Anti-Penyiksaan PBB). Dalam konvensi tersebut, penyiksaan mutlak membutuhkan unsur keterlibatan aparat negara (state actors). Padahal, Indonesia saat ini telah melakukan domestifikasi hukum lewat KUHP Baru dengan memperluas definisi tersebut secara signifikan.

“Di bawah kodifikasi hukum nasional yang baru, tindakan penyiksaan kini juga dapat menyasar pelaku non-negara atau warga sipil (non-state actors), terutama dalam konteks hubungan kekuasaan tertentu yang timpang,” ujar Agus Flores. Jum’at, (26/6/2026).

Secara yuridis, argumen Komnas Perempuan dinilai lemah karena adanya perbedaan parameter hukum. Komnas Perempuan berbicara dalam konteks mandatnya sebagai lembaga HAM nasional yang mengacu pada instrumen hukum internasional. Sementara itu, praktisi hukum atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan dapat membantah batasan tersebut dengan asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama).

Jika merujuk pada Pasal 529 KUHP Baru, tindak pidana penyiksaan diartikan sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik fisik maupun mental, untuk tujuan tertentu. Pasal ini tidak lagi membatasi pelaku hanya pada aparat negara, melainkan bisa menjerat individu swasta dalam situasi ketergantungan atau relasi kuasa yang eksploitatif.

Melihat fakta lapangan, unsur-unsur objektif penyiksaan dalam kasus YTR sebenarnya sudah terpenuhi secara materiil. Pertama, penderitaan berat, di mana korban mengalami penganiayaan berulang dan terencana hingga mengakibatkan disabilitas fisik. Kedua, adanya tujuan tertentu, sebab penganiayaan sistematis tersebut bermotif intimidasi, penghukuman, atau pemaksaan kehendak. Ketiga, adanya relasi kuasa yang timpang dalam ranah domestik atau personal yang menyerupai kondisi subordinasi.

Bantahan terhadap statemen Komnas Perempuan ini justru membuka peluang besar bagi aparat penegak hukum untuk mengoptimalisasi penerapan pasal berlapis. Jika kasus YTR ditarik ke ranah KUHP Baru, pelaku tidak hanya dijerat pasal penganiayaan berat berencana (Pasal 467) atau UU TPKS saja. Penyidik dapat mengakumulasikannya dengan Pasal Tindak Pidana Penyiksaan yang membawa ancaman pidana jauh lebih berat karena telah mengakibatkan luka berat dan cacat menetap pada korban.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

PW-FRN Perkuat Sinergi Dengan BNNK Banyuwangi, Dukung Perang Melawan Narkoba
Agus Flores Sebut Kakorlantas Polri Sosok Penerobos Program Kapolri, Bukti Nyata Polri untuk Masyarakat
Sholawat Akbar HUT Bhayangkara ke-80 di Banyuwangi Disambut Hangat Kapolda se-Jawa, Banten dan PMJ, Agus Flores Harap Para Jenderal Hadir Bersama Istri
Agus Flores Undang Bang Hercules Hadiri Sholawatan Akbar HUT Bhayangkara ke-80 di Banyuwangi
11 Kali dalam 11 Tahun Doakan Bhayangkara, Agus Flores Kembali Gelar Gebyar Sholawat HUT Polri ke-80 di Banyuwangi
Agus Flores : Nanti Saya Ganti Sekjen Baru Bagus FR dan FRN, Imam Tipikal Pekerja
Agus Flores Ketum DPP PW-FRN dan Istri Tunjukkan Harmonisan Keluarga di Tengah Dedikasi Untuk Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:18 WIB

Bakti Religi Jadi Wujud Pengabdian Polsek Idi Tunong di Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Peudawa Hadirkan Bantuan Sosial untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:54 WIB

Polri Hadir Saat Musibah, Polsek Simpang Ulim Serahkan Bansos untuk Korban Kebakaran

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:46 WIB

Sentuhan Polsek Peureulak di HUT Bhayangkara Ke 80, Jangkau Warga Kurang Mampu Melalui Bansos

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:26 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Gelar Zikir Akbar dan Doa Bersama

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:24 WIB

PERNYATAAN TUANKU RAJA SAYED AHMAD PERMADANI AL-HAQ Pimpinan Lembaga Adat Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:14 WIB

Lewat Sambang Desa, Kanit Binmas Polsek Peudawa Bangun Kedekatan dengan Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:03 WIB

Polsek Peureulak Barat Tunjukkan Kepedulian Lewat Tali Asih untuk Warga yang Berduka

Berita Terbaru