Banyuwangi, – Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak yang menyebut kasus kekerasan terhadap YTR belum dapat dikategorikan sebagai aksi “penyiksaan” menuai bantahan keras. Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN), Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H,. yang akrab di sapa Agus Flores, menegaskan bahwa argumen lembaga HAM tersebut sangat bisa diperdebatkan dan dipatahkan jika merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU No. 1/2023.
Menurut Agus Flores, Komnas Perempuan masih terjebak pada paradigma hukum internasional (Konvensi Anti-Penyiksaan PBB). Dalam konvensi tersebut, penyiksaan mutlak membutuhkan unsur keterlibatan aparat negara (state actors). Padahal, Indonesia saat ini telah melakukan domestifikasi hukum lewat KUHP Baru dengan memperluas definisi tersebut secara signifikan.
“Di bawah kodifikasi hukum nasional yang baru, tindakan penyiksaan kini juga dapat menyasar pelaku non-negara atau warga sipil (non-state actors), terutama dalam konteks hubungan kekuasaan tertentu yang timpang,” ujar Agus Flores. Jum’at, (26/6/2026).
Secara yuridis, argumen Komnas Perempuan dinilai lemah karena adanya perbedaan parameter hukum. Komnas Perempuan berbicara dalam konteks mandatnya sebagai lembaga HAM nasional yang mengacu pada instrumen hukum internasional. Sementara itu, praktisi hukum atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan dapat membantah batasan tersebut dengan asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama).
Jika merujuk pada Pasal 529 KUHP Baru, tindak pidana penyiksaan diartikan sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik fisik maupun mental, untuk tujuan tertentu. Pasal ini tidak lagi membatasi pelaku hanya pada aparat negara, melainkan bisa menjerat individu swasta dalam situasi ketergantungan atau relasi kuasa yang eksploitatif.
Melihat fakta lapangan, unsur-unsur objektif penyiksaan dalam kasus YTR sebenarnya sudah terpenuhi secara materiil. Pertama, penderitaan berat, di mana korban mengalami penganiayaan berulang dan terencana hingga mengakibatkan disabilitas fisik. Kedua, adanya tujuan tertentu, sebab penganiayaan sistematis tersebut bermotif intimidasi, penghukuman, atau pemaksaan kehendak. Ketiga, adanya relasi kuasa yang timpang dalam ranah domestik atau personal yang menyerupai kondisi subordinasi.
Bantahan terhadap statemen Komnas Perempuan ini justru membuka peluang besar bagi aparat penegak hukum untuk mengoptimalisasi penerapan pasal berlapis. Jika kasus YTR ditarik ke ranah KUHP Baru, pelaku tidak hanya dijerat pasal penganiayaan berat berencana (Pasal 467) atau UU TPKS saja. Penyidik dapat mengakumulasikannya dengan Pasal Tindak Pidana Penyiksaan yang membawa ancaman pidana jauh lebih berat karena telah mengakibatkan luka berat dan cacat menetap pada korban.
{Jurnalis Agus Suriadi}






























