Aceh Utara – Udara panas di ruang kelas SMAN 3 Putra Bangsa, Aceh Utara, rupanya memicu ketegangan yang lebih panas di kalangan wali murid. Kebijakan iuran pengadaan fasilitas pendingin ruangan (AC) sebesar Rp1 juta per siswa/i kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan komite.
Polemik ini menyeruak setelah salah satu orang tua siswa baru mengeluhkan “kewajiban” tersebut. Di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif, angka Rp1 juta bagi banyak orang tua bukanlah nominal kecil. Apalagi, sekolah tersebut berstatus negeri yang seharusnya disokong penuh oleh dana operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah.
Ketua Lembaga Investasi Negara (LIN) perwakilan Aceh, Bukhari, tak sekadar mengkritik. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap aliran dana tersebut. Menurut Bukhari, ada kejanggalan serius ketika sebuah sekolah mematok nominal seragam bagi seluruh siswa/i.
” Jika memang sumbangan atau sukarela, kenapa harus dipatok seragam Rp1 juta per siswa/i? Coba bayangkan, jika murid berjumlah 300 orang lebih, uang yang terkumpul mencapai Rp300 juta lebih. Ke mana uang tersebut dibawa? Kami meminta APH untuk segera memeriksa ini, jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang di balik dalih komite,” ujar Bukhari dengan nada tegas, Jumat, 26 Juni 2026.
Bukhari juga menyoroti sikap diam instansi terkait. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan dari Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Aceh Utara dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh.
”Apakah kalian sudah kehilangan taring atau memang sengaja tidak mengawasi? Padahal, tugas Kacabdin adalah mengawasi dan membina,” tambahnya.
Pembelaan Sekolah: Musyawarah dan Cicilan

Menanggapi desakan tersebut, pihak SMAN 3 Putra Bangsa tetap pada pendiriannya. Kepala Sekolah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah keputusan sepihak. Ia mengeklaim inisiasi penggalangan dana sepenuhnya berasal dari komite sekolah melalui forum musyawarah bersama wali murid.
” Tidak benar pihak sekolah melakukan pemungutan dana untuk AC tanpa dasar. Semua penggalangan dana diinisiasi oleh komite sekolah melalui musyawarah bersama wali murid,” ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.
Pihak sekolah juga mencoba menepis kesan memberatkan. Menurutnya, nominal Rp1 juta itu tidak dipungut sekaligus di muka, melainkan bisa dicicil selama tiga tahun masa studi siswa/i.
Terkait transparansi, sekolah menyatakan memiliki bukti tertulis berupa notulen rapat dan surat pernyataan kesediaan dari para wali murid. “Data berupa dokumen rapat, notulen, dan surat pernyataan dapat dilihat kapan saja,” klaim pihak sekolah.
Menabrak Aturan?
Di balik klaim musyawarah, bayang-bayang regulasi tetap menghantui. Pihak sekolah mengeklaim kebijakan mereka berpijak pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
Namun, sejumlah pengamat menyoroti celah hukum yang sering digunakan sekolah untuk melegitimasi pungutan.
Bukhari menilai, kasus ini, bahwa nomenklatur “sumbangan” sering disalahgunakan untuk menutupi praktik “pungutan wajib”.
Menurutnya, perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada fleksibilitas. “Dalam sumbangan, nominal tidak ditentukan, tidak ada paksaan, dan tidak ada jangka waktu. Begitu sekolah menentukan angka nominal, apalagi disertai dengan jadwal cicilan, maka itu secara substansi telah berubah menjadi pungutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan komite sekolah pun tidak otomatis melegalkan pungutan jika mekanismenya tidak memenuhi prinsip sukarela. “Jika wali murid merasa tertekan untuk membayar karena nominalnya sudah dipatok, maka unsur sukarela itu hilang. Di sinilah posisi APH menjadi krusial untuk memeriksa apakah ada maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang,” lanjutnya.
Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga menjadi pengingat keras bagi pihak sekolah bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang keras melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya desakan dari LIN Aceh kepada APH untuk segera memeriksa kasus ini, bola panas kini berpindah ke meja penyidik. Publik menunggu, apakah pengadaan fasilitas di SMAN 3 Putra Bangsa ini akan berlanjut menjadi temuan hukum, atau sekadar berakhir di meja musyawarah yang dipaksakan.






























