Teror Selongsong Peluru Guncang Partai Aceh Aceh Timur, Sekretaris DPW Tempuh Jalur Hukum ke Polres

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 01:20 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, 1 Juli 2026 – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur, Tgk. Iskandar Midsen atau yang akrab disapa Iskandar Mese, mengaku mengalami dugaan aksi teror berupa surat kaleng yang berisi selongsong peluru.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi usai pelantikan pengurus wilayah Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur yang berlangsung di Hotel Royal Idi, Aceh Timur pada tanggal (25/6), Menurut Iskandar, surat tersebut ditulis pada selembar kertas putih dan di dalamnya terdapat sebuah selongsong peluru.

Dalam surat kaleng tersebut bertuliskan dengan bahasa Aceh yaitu “kah nyak ih (Iskandar) mnyoe peurle aman tinggal di Peureulak ka mundoe dari sekretaris PA Aceh Timur,”kamu ih (Iskandar) jika mau aman tinggal di Peureulak,kamu harus mundur dari sekretaris partai Aceh (PA) Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian itu, Iskandar menyebut kondisi keluarganya, terutama sang istri, menjadi tidak nyaman dan merasa cemas.
“Jika tidak ada halangan apa-apa. Besok kami akan membuat laporan resmi ke Polres Aceh Timur agar peristiwa ini dapat diusut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iskandar.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh agar pelaku dapat diketahui dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu ketua DPW PA Aceh Timur Azhari M.Nur (Haji Maop) kepada media ini mengatakan mengecam aksi teror tersebut yang terjadi terhadap sekjennya.

“Kita akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dan semoga hal ini tidak tidak terulang lagi.pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Aceh, Junaidi alias Pang Ateng, mengutuk keras dugaan aksi teror yang dialami Sekretaris DPW Partai Aceh Aceh Timur tersebut.

Menurut Pang Ateng, segala bentuk intimidasi maupun ancaman tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum. Ia meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

(TiM)

Berita Terkait

Tokoh Pemerhati Sosial Aceh Timur, Minta SPPG Tetap Harus Dipertahankan Dengan Perbaikan Kualitas Kelayakan
Tokoh Pemuka Agama, Dan Masyarakat Simpang Jernih Sambut Hangat Kapolres Aceh Timur Yang Baru
Satsamapta Polres Aceh Timur Perkenalkan Byrna SD sebagai Senjata Beladiri
Tongkat Komando Polres Aceh Timur Beralih ke AKBP Aris Cai Dwi Susanto
Saweu Keude Kopi, Kapolsek Idi Tunong Perkuat Komunikasi dengan Warga
Kapolsek Idi Rayeuk Ajak Warga Jauhi Judi Online, Ingatkan Dampaknya bagi Keluarga dan Pekerjaan
Polsek Banda Alam Bersama Koramil 18 Perkuat Pencegahan Karhutla
Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Idi Tunong bersama Danramil Sambangi Warga Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:57 WIB

112 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Lubuk Damar, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Enam Nadzir Terima Sertipikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

Aceh Tamiang Marks 81st Anniversary of the Indonesian Prosecutor’s Office with Symbolic Presentation of Waqf Land Certificates to Six Nadzir

Selasa, 1 September 2026 - 14:23 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silaturahmi dengan DPMKPPKB, Bahas Penguatan Posbankum hingga ke Tingkat Desa

Selasa, 1 September 2026 - 14:12 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Holds Dialogue with DPMKPPKB to Strengthen Village-Level Legal Aid Posts

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan dan Pasang Patok Batas Masjid Agung, Perkuat Kepastian Pertanahan

Berita Terbaru