LANGSA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa mengungkap 10 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026, terhitung sejak 9 hingga 27 Oktober 2026.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 39,898 kilogram dan sabu seberat 24,38 gram serta mengamankan 14 pria yang diduga terlibat dalam perkara narkotika.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Mapolres Langsa, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Polres Langsa, perwakilan BNN Kota Langsa, dan Bea Cukai Langsa sebagai bagian dari sinergi pemberantasan narkotika.
Dari total 10 perkara yang diungkap, sembilan kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, sedangkan satu kasus lainnya merupakan perkara ganja.
Polisi menyebut 14 orang yang diamankan terdiri atas 12 orang dalam perkara sabu dan dua orang dalam perkara ganja.
Berdasarkan klasifikasi peran yang disampaikan pihak kepolisian, 11 orang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar, sementara tiga lainnya dikategorikan sebagai pengguna.
Status dan peran masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Hampir 40 Kilogram Ganja Diungkap di Kuala Langsa
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di kawasan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AN (27), yang disebut bekerja sebagai petani, dan MM (20), berstatus pelajar/mahasiswa. Keduanya berasal dari Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita ganja dengan berat mencapai 39.898 gram atau sekitar 39,9 kilogram.
Dalam perkara itu, keduanya diduga berperan sebagai bandar atau pengedar.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/68/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 21 Oktober 2026.
Besarnya barang bukti ganja yang diamankan menjadi salah satu perhatian utama dalam rangkaian operasi tersebut.
Namun, proses penyidikan tetap diperlukan untuk mendalami asal-usul barang, tujuan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah.
Sembilan Kasus Sabu di Sejumlah Wilayah
Selain perkara ganja, Satresnarkoba Polres Langsa mengungkap sembilan kasus sabu dengan total barang bukti mencapai 24,38 gram.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, meliputi wilayah Langsa Lama, Langsa Barat, Langsa Baro, dan Langsa Kota,
Serta wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang masuk dalam cakupan wilayah hukum Polres Langsa.
Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara narkotika memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang berkelanjutan,
Termasuk melalui kerja sama antarlembaga dan dukungan informasi dari masyarakat.
Meski demikian, setiap perkara memiliki karakteristik dan tingkat keterlibatan yang berbeda.
Karena itu, penyampaian informasi kepada publik perlu tetap mengacu pada fakta penyidikan dan tidak mendahului putusan pengadilan.
Sinergi Polres, BNN, dan Bea Cukai
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, S.Sos., Wakapolres Langsa Kompol Yasir, S.E., M.S.M., Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU Sirya Iqbal, S.H., M.H., serta perwakilan BNN Kota Langsa, personel Satresnarkoba, dan jajaran terkait lainnya.
Kehadiran unsur kepolisian, BNN, dan Bea Cukai mencerminkan pentingnya koordinasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Sinergi tersebut diharapkan mendukung pertukaran informasi, pengawasan, serta penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Operasi Sarang Narkoba 2026 juga disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka program Quick Wins Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.
Melalui operasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat Diminta Tidak Memberi Ruang bagi Narkoba
Pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum.
Peran keluarga dan masyarakat juga penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Masyarakat diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika,
Serta tidak mudah tergiur ajakan menjadi kurir atau pengedar dengan iming-iming keuntungan sesaat.
Apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika, warga dapat menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian.
Pelaporan hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak disertai tindakan main hakim sendiri.
Di sisi lain, penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas penyidikan, dan perlindungan hak setiap orang sesuai ketentuan hukum.
Penegakan Hukum Harus Berjalan Berkelanjutan
Pengungkapan 10 kasus narkotika selama periode 9–27 Oktober 2026 menjadi catatan penindakan Satresnarkoba Polres Langsa dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika.
Dengan barang bukti hampir 40 kilogram ganja dan 24,38 gram sabu, penanganan perkara ini diharapkan dapat dilanjutkan melalui proses penyidikan yang menyeluruh,
Termasuk pendalaman terhadap asal barang bukti dan peran masing-masing terduga pelaku.
Konsistensi penegakan hukum, sinergi antarlembaga, dan partisipasi masyarakat menjadi unsur penting
Dalam membangun lingkungan yang lebih aman serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama.
Berani menolak narkoba, berani melapor melalui jalur resmi, dan bersama-sama menjaga masa depan bangsa.
{Jurnalis Agus Suriadi}





























