Sidang Vonis 2 TNI Pembunuh Remaja Ricuh, Aktivis Bentangkan Bendera One Piece di Ruang Sidang

TRIBUN PASE

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 02:52 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Sidang putusan dua anggota TNI yang membunuh seorang remaja di Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumut, ricuh. Seorang aktivis mengibarkan bendera bergambar One Piece di ruang sidang, memicu penghentian sidang sementara dan berujung pada pengusiran paksa.

Peristiwa itu terjadi saat Pengadilan Militer I-02 Medan membacakan putusan terhadap Serka Darmen dan Serda Hendra. Keduanya dinyatakan bersalah karena menembak mati seorang remaja di bawah umur. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim disebut lebih berat dibanding tuntutan oditur.

Di tengah jalannya pembacaan putusan, ibu kandung korban menangis histeris di ruang sidang. Tak lama, aktivis bernama Bonaerges Marbun berdiri sambil membentangkan bendera One Piece. Aksi itu sontak menghentikan sidang beberapa menit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas pengadilan langsung bergerak menarik Bonaerges keluar. Ia mengaku mendapat perlakuan kasar. “Saya ditarik dan dipukul sampai ada memar,” ungkapnya usai sidang.

Mayor Iskandar Zulkarnaen, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, membenarkan bahwa putusan majelis hakim memang lebih tinggi dari tuntutan oditur. Namun, hal ini tetap tak memuaskan pihak keluarga korban maupun aktivis yang menilai vonis tersebut belum setimpal jika dibandingkan kasus serupa yang melibatkan pelaku sipil.

Ketegangan di ruang sidang baru mereda setelah Bonaerges dikeluarkan, namun suasana emosional terus terasa hingga putusan selesai dibacakan. (*)

Berita Terkait

Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai Saat Bawa Hasil Curanmor
HUT KE-5 KOMANDAN BERSAMA BAI ACEH TAMIANG: BUKAN SEKADAR PERAYAAN, TAPI ULURAN TANGAN 
Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Di Parkiran Rumah Sakit & Tempat Kos-Kosan, Satu Tersangka Diamankan Tanpa Perlawanan
Kapolda Sumut Anugerahkan Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik kepada Personel Brimob Polda Sumut
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka ​
DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE
Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mualem Bersama Kapolda dan Ketua DPRA Bahas Mitigasi Bencana

Rabu, 2 September 2026 - 10:53 WIB

Jadi Inspektur Upacara Hardikda ke-67, Plt. Sekda: Pendidikan Hari Ini Menentukan Masa Depan Aceh

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Semua Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Dek Fadh Janji Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Dek Fadh Hadiri Rapat Paripurna DPRA, Sampaikan Tanggapan atas Pertanggungjawaban APBA 2025

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Raya Baiturrahman

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang Baik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Jabatan Sekda Aceh M.Nasir Di Berhentikan Dengan Hormat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Damai Aceh ke-21, Kak Na Gelar Aneka Lomba

Berita Terbaru