Sidang Vonis 2 TNI Pembunuh Remaja Ricuh, Aktivis Bentangkan Bendera One Piece di Ruang Sidang

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 02:52 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Sidang putusan dua anggota TNI yang membunuh seorang remaja di Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumut, ricuh. Seorang aktivis mengibarkan bendera bergambar One Piece di ruang sidang, memicu penghentian sidang sementara dan berujung pada pengusiran paksa.

Peristiwa itu terjadi saat Pengadilan Militer I-02 Medan membacakan putusan terhadap Serka Darmen dan Serda Hendra. Keduanya dinyatakan bersalah karena menembak mati seorang remaja di bawah umur. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim disebut lebih berat dibanding tuntutan oditur.

Di tengah jalannya pembacaan putusan, ibu kandung korban menangis histeris di ruang sidang. Tak lama, aktivis bernama Bonaerges Marbun berdiri sambil membentangkan bendera One Piece. Aksi itu sontak menghentikan sidang beberapa menit.

Petugas pengadilan langsung bergerak menarik Bonaerges keluar. Ia mengaku mendapat perlakuan kasar. “Saya ditarik dan dipukul sampai ada memar,” ungkapnya usai sidang.

Mayor Iskandar Zulkarnaen, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, membenarkan bahwa putusan majelis hakim memang lebih tinggi dari tuntutan oditur. Namun, hal ini tetap tak memuaskan pihak keluarga korban maupun aktivis yang menilai vonis tersebut belum setimpal jika dibandingkan kasus serupa yang melibatkan pelaku sipil.

Ketegangan di ruang sidang baru mereda setelah Bonaerges dikeluarkan, namun suasana emosional terus terasa hingga putusan selesai dibacakan. (*)

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka ​
DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE
Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan
Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum Di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber Di Era Digital
Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Mafia Tambang Emas Madina Dapat Backing yang Kuat , Apakah negara kalah ? …

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:17 WIB

Putra Pantai Laweung Aceh Pidie Pimpin “KUPI”

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Grup Sinar Pelita Rapai Debus Cotdah Tanah Luas Tampil Memukau di Buket Selamat

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:44 WIB

‎Pasca Banjir Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Pasien Stroke di Aceh Utara Terpaksa Dievakuasi Pakai Rakit

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:48 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang dan DPD SWI Aceh Tamiang Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik untuk Memajukan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:42 WIB

Babak Baru Usai Pilchiksung Meunasah Asan: Geuchik Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu Saat Pencalonan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:57 WIB

Lubang Galian Drainase di Aceh Utara Ancam Nyawa, YARA Soroti Pelanggaran KIP dan Kelalaian Kontraktor

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Inovasi Digital: SMPN 2 Nisam Antara Gelar Ujian Akhir Semester Berbasis Komputer

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:17 WIB

Pelaku Curanmor di Nibong Diserahkan ke Kejari Aceh Utara

Berita Terbaru

BANDA ACEH

KKI 2026 Bernuansa Aceh, Kak Na Apresiasi Bank Indonesia

Senin, 15 Jun 2026 - 21:31 WIB

Foto: Istimewa

ACEH

Putra Pantai Laweung Aceh Pidie Pimpin “KUPI”

Senin, 15 Jun 2026 - 16:17 WIB