Kepala BGN Di Tuduh dan Difitnah, DPP LPPI ; Rakyat Tidak Percaya

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:00 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 Oktober 2025 — Kelompok dari elemen masyarakat sipil menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas ujaran kebencian serta penyebaran fitnah yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, dan jajaran tim verifikator BGN yang belakangan ini menjadi sasaran serangan tidak berdasar di berbagai platform media sosial dan ruang publik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, mengatakan, “Kami melihat adanya pola serangan yang sistematis dan bernuansa kebencian yang mencoba mencemarkan nama baik Kepala BGN dan merusak kredibilitas lembaga yang tengah fokus menjalankan tugas penting dan mulia.”

Dedi Siregar, yang merupakan aktivis nasional, menegaskan bahwa kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan fakta, bukan melalui fitnah, hoaks, maupun ujaran kebencian yang justru menyerang pribadi.

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti fitnah yang mengarah pada ujaran kebencian ini guna mencegah semakin meluasnya disinformasi dan polarisasi publik.

“Kepala BGN dan seluruh jajaran sedang bekerja keras menangani berbagai tantangan yang kompleks. Serangan semacam ini tidak hanya mencederai pribadi, tetapi juga melemahkan upaya kolektif untuk menciptakan generasi Indonesia yang sehat dan kuat,” ujar Dedi Siregar.

Pihaknya menuntut agar seluruh bentuk kampanye hitam, fitnah, dan ujaran kebencian terhadap Kepala BGN dan jajarannya segera dihentikan. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap kritis namun tetap bertanggung jawab dalam menyikapi setiap informasi, serta meminta pihak kepolisian dan lembaga berwenang untuk mengusut dan menindak pelaku penyebaran hoaks serta ujaran kebencian sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Dedi menyebut bahwa pelaku telah menghina Kepala BGN dan timnya dengan kata-kata kasar seperti “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, bahkan menuding kantor BGN sebagai “sarang tikus”. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang mencederai harkat dan martabat pribadi maupun institusi negara.

“Kami menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana dan jajarannya. Tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan fitnah dan penghinaan yang melanggar hukum. Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, bukan merusaknya dengan kebohongan,” tambahnya.

Kebebasan berpendapat di ruang publik, tegas Dedi, tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika. Kritik yang dilakukan dengan niat kebencian, fitnah, dan penghinaan dapat dipidana, mengacu pada KUHP, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku ujaran kebencian yang menyerang kehormatan pribadi dan lembaga negara,” tegasnya.

Kami mendukung penuh kerja-kerja BGN dalam mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui akselerasi program makan bergizi gratis. Kami juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu melawan disinformasi dan memperkuat dukungan terhadap institusi-institusi negara yang tengah menjalankan mandat konstitusionalnya demi kepentingan rakyat.

Salam Hormat,
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia

Ketua Umum,
Dedi Siregar

Berita Terkait

Ikut Kembangkan Pendidikan Aceh, Mualem Ucapkan Terimakasih kepada Arab Saudi
Gubernur Mualem dan Dubes UEA Bentuk Tim Program Investasi di Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi
Generasi Muda Diminta Adaptif dan Kritis Hadapi Tantangan Dunia Pendidikan
Sorotan Terhadap Dana SWDKLLJ, Ketua Umum Fast Respon Dorong Transparansi
Analisa Pengacara: Presiden Prabowo Subianto Dinilai Percaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jaga Stabilitas Nasional
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Kiprah Ketum PW-FRN Agus Flores Di Pusaran Polri: Jembatan Komunikasi Masyarakat Dan Penuntas Kasus Tambang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:48 WIB

Peringati Hari Posyandu Nasional di Langkahan, Ketum Posyandu Sosialisasi 6 SPM

Rabu, 29 April 2026 - 16:36 WIB

Ketum Posyandu: Dari Langkahan, Kita Gaungkan Hari Posyandu ke Seluruh Indonesia

Selasa, 28 April 2026 - 17:37 WIB

Janji Manis di Lubang Jalan: Menagih Tanggung Jawab PT PGE di Aceh Utara

Senin, 27 April 2026 - 14:06 WIB

Aroma Amis di Tambak Aceh Utara: Jejak Rp7,5 Miliar di Balik SiRUP Yang Senyap

Minggu, 26 April 2026 - 23:30 WIB

Tiga Bayi Kembar Perempuan Lahir Selamat di RSUD Cut Meutia, Ibu Alami Hipertensi Saat Kehamilan

Minggu, 26 April 2026 - 20:04 WIB

Geuchik Ulee Glee Siap Dampingi Anak Yatim Dan Miskin Masuk Pesantren Gratis

Sabtu, 25 April 2026 - 20:10 WIB

Seusama Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Balai Pengajian di Dayah Malem Diwa.

Sabtu, 25 April 2026 - 18:17 WIB

Rumah Hanyut Diterjang Banjir, Lansia Di Aceh Utara Masih Menunggu Janji

Berita Terbaru